masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Berhati- hatilah bila berbicara dimedia Sosial nanti anda kena delik undang- undang ITE, seperti dilakukan salah seorang ibu rumah tangga bernama YN 32 tahun alamat Desa Talang Telang Merapi. Harus berusan dengan pihak berwajib.
Beruntung Yohn Tito SH.MM selaku Kadis Dukcapil tidak melanjutkan ke ranah Hukum kepada Awak Media 29/1 " ibu ini telah mencemarkan nama baik Dukcapil bahwa telah menulis status di Fesbok di Group Cik Ujang Bersatu tanggal 28 Januari 2020 bahwa Dinas Dukcapil telah memungut biaya percetakan E- KTP sebesar RP 50.000 kepada Oknum Pegawai Dukcapil, padahal itu gratis dan tidak benar " ujar Yhon tito.
Lanjut Yhon tito " ibu ini telah mencemarkan nama baik Dinas Dukcapil padahal kami sudah melayani dengan benar, hendaknya masyarakat jangan asal Posting di Medsos" pungkas Kadis Dukcapil
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Beruntung Yohn Tito SH.MM selaku Kadis Dukcapil tidak melanjutkan ke ranah Hukum kepada Awak Media 29/1 " ibu ini telah mencemarkan nama baik Dukcapil bahwa telah menulis status di Fesbok di Group Cik Ujang Bersatu tanggal 28 Januari 2020 bahwa Dinas Dukcapil telah memungut biaya percetakan E- KTP sebesar RP 50.000 kepada Oknum Pegawai Dukcapil, padahal itu gratis dan tidak benar " ujar Yhon tito.
Lanjut Yhon tito " ibu ini telah mencemarkan nama baik Dinas Dukcapil padahal kami sudah melayani dengan benar, hendaknya masyarakat jangan asal Posting di Medsos" pungkas Kadis Dukcapil
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com