• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Evaluasi TKS Bappeda Muba Selain Ikut Psikotes Diduga Harus Bayar 250 Ribu

    Kamis, 02 Januari 2020, Januari 02, 2020 WIB Last Updated 2020-01-02T12:11:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA.DS, -- Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab.Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov.Sumsel) diduga kuat harus membayar uang sebesar Rp 250.000 guna mengikuti Psikotes Evaluasi TKS pada hari Kamis 02/01/20.

    "Kenapa kami berbeda seperti TKS di Dinas - dinas lain yang dirumahkan lalu dipanggil lagi pada pertengahan bulan Januari nanti. Namun kami sekitar 40 TKS di Bappeda harus mengikuti Psikotes dan membayar dua ratus lima puluh ribu rupiah per kepala," ujar salah satu TKS pada awak media.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwasanya tidak sedikit TKS yang telah mengabdi diatas 5 tahun dan tetap wajib mengikuti Psikotes, selain itu menurut rumor yang beredar telah disiapkan TKS baru bagi TKS lama yang dinyatakan tidak lulus saat Psikotes.

    Guna memastikan dan bermaksud konfirmasi terkait hal tersebut, Kamis 02 Januari 2020 sekitar pukul 10.05 wib awak media mendatangi kantor Bapedda Muba, Namun sayangnya setelah awak media mengisi buku tamu dan lama menunggu tidak satupun pejabat yang berkompeten yang dapat di temui.

    Sementara itu, menurut Asisten Sekda bidang Administrasi Umum H Ibnu saad Ssos MSi mengatakan bahwasanya OPD mempunyai kewenangan dan metode tersendiri dalam mengevaluasi TKS.

    "Kalau masalah Evaluasi kinerja TKS setiap waktu boleh dilakukan terutama evaluasi akhir tahun, metode dan cara diberikan kewenangan OPD masing2. Kalau masalah biaya tergantung dengan metode dan cara dan ketersediaan anggaran," tulis Ibu Saat di dinding WhatsApp nya ketika di konfirmasi, Kamis 02/01/20.

    Selanjutnya, Iapun menjelaskan, tidak perlunya surat edaran dari Sektretaris Daerah Kabupaten Muba saat OPD melakukan Evaluasi TKS.

    "Tidak perlu surat Edaran& setiap tahun, tapi Sekda memberikan kata Evaluasi sesuai kebutuhan, formasi dan beban kerja setiap tahun," tandasnya.

    Laporan: TIM DS
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini