masukkan script iklan disini
MUBA.DS, -- Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD tentang Permohonan Penyelesaian Permasalahan Sengketa Lahan Dengan PT. Inti Agro Makmur telah dilaksanakan di ruang Rapat Komisi II DPRD yang dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II, Anggota Komisi II DPRD dihadiri Pihak Dinas Perkebunan Muba dan Masyarakat Desa Bailangu dan Lumpatan yaitu Sdr. Sobari, Sdr. Firman CS, Sdr. Azim Bin Cik Umar dan Sdr. H. Mansyur, Senin (06/01/2020).
Rapat tersebut membahas tentang Permasalahan PT. Inti Agro Makmur yang belum ada penyelesaian.
Masyarakat Desa Bailangu dan Desa Lumpatan meminta agar Penyelesaian Permasalahan ini cepat segera diselesaikan dan tidak menunda-nunda waktu.
Sampai detik ini masyarakat belum pernah menerima hasil dan Ganti Rugi Lahan Plasma dari PT. Inti Agro Makmur dan belum pernah melihat Surat Perpanjangan Perusahaan. Kalau memang sudah diganti rugi, masyarakat meminta penjelasan terkait siapa yang telah menerima ganti rugi tersebut.
DPRD Muba Meminta Data dan Dokumen yang Lengkap dan Akurat sehingga permasalahan ini didasari Bukti yang kuat serta akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan akan menentukan langkah selanjutnya setelah ada Hasil dengan pihak terkait.
Dikarenakan Pihak Perusahaan tidak dapat hadir maka Secepat mungkin akan diagendakan Rapat kembali dengan menyurati Bupati Muba dan melibatkan seluruh Pihak yang terkait.
Akan diagendakan Pembentukan Panitia Khusus dalam penyelesaian Sengketa Lahan dan Hak Plasma Antara Firman CS dan PT. Inti Agro Makmur.
Diharapkan kepada Dinas Perkebunan Kab. Muba untuk melaporkan Hasil Plasma melalui Koperasi Mutiara.
Laporan: Hasim/Rill
Redaksi.www.dutasumsel.com
Rapat tersebut membahas tentang Permasalahan PT. Inti Agro Makmur yang belum ada penyelesaian.
Masyarakat Desa Bailangu dan Desa Lumpatan meminta agar Penyelesaian Permasalahan ini cepat segera diselesaikan dan tidak menunda-nunda waktu.
Sampai detik ini masyarakat belum pernah menerima hasil dan Ganti Rugi Lahan Plasma dari PT. Inti Agro Makmur dan belum pernah melihat Surat Perpanjangan Perusahaan. Kalau memang sudah diganti rugi, masyarakat meminta penjelasan terkait siapa yang telah menerima ganti rugi tersebut.
DPRD Muba Meminta Data dan Dokumen yang Lengkap dan Akurat sehingga permasalahan ini didasari Bukti yang kuat serta akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan akan menentukan langkah selanjutnya setelah ada Hasil dengan pihak terkait.
Dikarenakan Pihak Perusahaan tidak dapat hadir maka Secepat mungkin akan diagendakan Rapat kembali dengan menyurati Bupati Muba dan melibatkan seluruh Pihak yang terkait.
Akan diagendakan Pembentukan Panitia Khusus dalam penyelesaian Sengketa Lahan dan Hak Plasma Antara Firman CS dan PT. Inti Agro Makmur.
Diharapkan kepada Dinas Perkebunan Kab. Muba untuk melaporkan Hasil Plasma melalui Koperasi Mutiara.
Laporan: Hasim/Rill
Redaksi.www.dutasumsel.com