• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Di Awal Tahun 2020, 856 Butir Extacy dan 24,26 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

    Senin, 27 Januari 2020, Januari 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T06:05:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA,DS.COM - Sebanyak 8 Orang Tersangka beserta Barang Bukti Sebanyak 856 Butir Pil Extacy dan 24,26 Gram Sabu diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Muba dalam kurun waktu 1 hari diawal Tahun 2020.

    Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK yang didamping oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto SH beserta Jajaran Satres Narkoba dalam Press Rilisnya mengungkapkan, kronologis penangkapan terjadi pada 26 Januari 2020 yang melaksanakan Razia di Cafe berinisial "M" Jalan Sekayu-Pendopo Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba.

    "Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto SH, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka pengunjung Cafe Mupaizal bin Zul Haidir dan M Marwa bin Zainudi, selanjutnya Kembali Anggota Jajaran Satres Narkoba mengamankan 1 (Satu) Orang tersangka bernama Irfan Fauzi bin Ali yang saat dilakukan penggeledahan didapati 1 Unit Handphone dan Foto Pesan Transaksi Pembelian Narkotika," ungkap Kapolres, Senin (27/01/2020) saat Press Rilis di halaman Mapolres Muba.

    Lebih lanjut, Setelah melakukan pendalaman oleg Anggota Jajaran Satres Narkoba Polres Muba dari Tersangka Mupaizal dan M Marwa bin Zainudi bahwa keduanya mendapatkan Extacy tersebut dari tangan Tersangka Afriansyah alias Toing, dan pada hari yang sama sekira 09.45 Wib Kasat Narkoba Polres Muba melakukan pengembangan yang melalui keterangan Tersangka Mupaizal bin Zul Haidir dan M Marwa bin Zainudin.

    "Dari pengembangan tersebut kemudian diamankan Hendri Afriansyah Alias Toing dan Muhamadia alias Madia, lalu dari hasil interogasi kepada keduanya didapatlah 300 Butir Pil Extacy yang disimpan didalam tanah dan ditutupi dengan Daun-daun Kering, menindaklanjuti dari keterangan kedua tersangka tersebut berkembang kepada Irfan Fauzi bin Ali sebagai pemilik dari pesan singkat dan berupa Foto," ditambahkan Kapolres.

    Kapolres mengatakan, kepada masyarakat jika mendapati dan menemukan tindak Pidana Narkotika yang terjadi wilayah Tempat tinggalnya secara langsung agar dapat menginformasikannya ke Call Centre Satres Narkoba Polres Muba.

    "Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat Apabila menemukan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi diwilayah tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada Satres Narkoba Polres  Muba pada Nomor Call Centre 0813-7787-5000," himbaunya.

    Laporan: Hsm/ril
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini