masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, --- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap Candra bin Zn 30 warga kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang,Di Terminal Km. 32 Kel. Timbangan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir.
Pelaku Candra kedapatan membawa barang haram tersebut yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 9,97 gram,dan1 (Satu) buah Handphone merk Sony Ericson warna putih.
Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekitar jam 12.00 WIB , Ps. Kanit Idik I mendapat informasi dari masyarakat bahwa di terminal Km. 32 akan ada transaksi narkoba, kemudian setelah mendapat informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB ada 1 (satu) orang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba, yang turun dari kendaraan Angkot warna biru jurusan Ampera bukit besar, setelah itu, seorang laki - laki yang turun dari Angkot tersebut mengarah ke arah Toilet Umum sambil memperhatikan situasi di area Terminal tersebut, untuk memastikan lebih jelasnya lagi salah satu anggota Sat Res Narkoba juga masuk kedalam Toilet umum tersebut dan memang benar seorang yang dicurigai sedang akan melakukan transaksi Narkoba, setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di temukanlah 1 (satu) buah bungkusan lakban coklat dan hitam yang di buang di lantai didalam Wc Umum oleh salah satu dari tersangka yang pada saat itu hendak melakukan transaksi Narkoba, setelah salah satu dari tersangka membuang Barang Bukti tersebut langsung lari kemudian dilakukan pengejaran lebih kurang sejauh 100 (seratus) meter dari lokasi, sedangkan yang satunya berhasil melarikan diri, kemudian diperlihatkan kepada tersangka yang tertangkap seorang laki laki yang mengaku bernama Candra bin Zainal ia mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang ia bawa dari Palembang ke Indralaya. BB tersebut terbungkus kertas di lakban warna coklat dan hitam yang diletakan tersangka di lipatan celana jeans warna biru sebelah kiri merk WRANGLER dan tersangka CANDRA sendiri yang membuang Kelantai wc umum tersebut Adapun barang bukti lain yang diamankan dari tersangka yaitu berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Sony Ericson warna putih. Selanjutnya pelaku Candra di bawah pihak Kepolisian dan beserta Barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna untuk dilakukan Pemeriksan lebih lanjut.
Sumber kasubag Humas polres Ogan Ilir AKP.Zainalsyah kepada dutasumsel.com.
Redaksi.www.dutasumsel.com