masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi,SIK.MH, melalui Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Posko Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB telah diamankan 1 orang pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis SHABU. Pada saat diamankan Pelaku sedang duduk di dalam posko Desa Suka Merindu, kemudian pada saat pelaku diamankan, anggota melakukan pencarian barang bukti ditemukanlah 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu di dalam plastik klip bening di dalam Kaleng merk "First" yang berada diluar Posko berjarak sekitar 3 meter. Pelaku mengakui bahwa BB tersebut sebelumnya berada di tangan kiri pelaku namun kemudian dilemparkan oleh pelaku. Selanjutnya pelaku beserta BB diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku adalah sebagai bandar yang tertangkap bernama Alias 50 Tahun yang beralamat di Dusun I DESA Sukamerindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan Barang bukti sebagai berikut, 9 (sembilan) paket kristal putih diduga narkotika jenis Shabu di dalam plastik klip bening, di dalam kaleng merk First dengan berat brutto 2,35 gram,1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Putih Model : TA-1034 IMEI : 358564088569515
Pelaku dan barang bukti di amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku karena telah melakukan dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan barang haram Narkoba. Jelas Kasubag Humas polres Ogan Ilir, AKP. Zaenalsyah
Redaksi.www.dutasumsel.com