masukkan script iklan disini
Muba,DS.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memenuhi tuntutan pekerja yang meminta penghitungan masa kerja dihitung sejak mereka mulai bekerja di PT PP London Sumatera (Lonsum) TBK. Hal ini sehubungan dengan program rasionalisasi perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja.
Perusahaan berpedoman pada SK pengangkatan karyawan menghitung masa kerja dalam membayar pesangon. Sementara pekerja menuntut agar masa kerja dihitung sejak mereka bekerja tahun 2009, sementara SK pengangkatan baru diterima tahun 2013.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT Lonsum Kecamatan Babat Toman yang menuntut penghitungan masa kerja mengacu pada Permenaker nomor Kep.100/men/4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Serangkaian mediasi telah dilalui dalam perselisihan penghitungan masa kerja tersebut. Mulai dari Bipartit antara pekerja diwakili SPSI, hingga Tripartit melibatkan Disnaker Muba sebagai penengah, hasilnya belum menemukan kata sepakat alias deadlock.
Melalui kajian dan pertimbangan berbagai aspek serta merujuk aturan dan perundang-undangan yang berlaku Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak yang intinya meminta PT PP London Sumatera (Lonsum) TBK agar membayar pesangon sesuai masa kerja yang dihitung sejak pekerja mulai bekerja di perusahaan tersebut.
Surat anjuran bernomor 565/89/Nakertrans/2020 tertanggal 13 Januari 2020 yang diteken Kepala Disnakertrans Muba Drs.HM Yusuf M Si dan Faezal Pratama selaku mediator ditujukan kepada kedua belah pihak.
Ketua PUK SPSI Kecamatan Babat Toman Sugianto mengaku sudah menjawab dan menerima anjuran Disnakertrans Muba.
"Kami berharap hal serupa juga dapat diterima pihak perusahaan sehingga karyawan yang di PHK menerima haknya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku" pungkas nya.
Laporan: Tim DS
Redaksi.www.dutasumsel.com
Perusahaan berpedoman pada SK pengangkatan karyawan menghitung masa kerja dalam membayar pesangon. Sementara pekerja menuntut agar masa kerja dihitung sejak mereka bekerja tahun 2009, sementara SK pengangkatan baru diterima tahun 2013.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT Lonsum Kecamatan Babat Toman yang menuntut penghitungan masa kerja mengacu pada Permenaker nomor Kep.100/men/4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Serangkaian mediasi telah dilalui dalam perselisihan penghitungan masa kerja tersebut. Mulai dari Bipartit antara pekerja diwakili SPSI, hingga Tripartit melibatkan Disnaker Muba sebagai penengah, hasilnya belum menemukan kata sepakat alias deadlock.
Melalui kajian dan pertimbangan berbagai aspek serta merujuk aturan dan perundang-undangan yang berlaku Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak yang intinya meminta PT PP London Sumatera (Lonsum) TBK agar membayar pesangon sesuai masa kerja yang dihitung sejak pekerja mulai bekerja di perusahaan tersebut.
Surat anjuran bernomor 565/89/Nakertrans/2020 tertanggal 13 Januari 2020 yang diteken Kepala Disnakertrans Muba Drs.HM Yusuf M Si dan Faezal Pratama selaku mediator ditujukan kepada kedua belah pihak.
Ketua PUK SPSI Kecamatan Babat Toman Sugianto mengaku sudah menjawab dan menerima anjuran Disnakertrans Muba.
"Kami berharap hal serupa juga dapat diterima pihak perusahaan sehingga karyawan yang di PHK menerima haknya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku" pungkas nya.
Laporan: Tim DS
Redaksi.www.dutasumsel.com