masukkan script iklan disini
MUBA, DS. -- Puluhan warga perumahan Badarudin II kelurahan kayu are kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel menjadi resah dan mengadukan nasibnya ke polres Muba Kamis 30/01/20.
pengaduan puluhan warga perumahan Badarudin II ini mewakili dari 72 warga penghuni perumahan Badarudin II yang merasa resa dan akan kehilangan haknya sebagai pemilik rumah yang di huninya, karna rumah yang di tempatinya itu ada yang sudah lunas pembayarannya , dan ada yang di belinya secara Chas pada pihak pengembang PT. Aljabar Mega Perkasa pimpinan pengembangnya Arman Jaya Badarudin M.BA. selaku pengelola Badarudin Residence
Menurut Pani warga yang menempati perumahan Badarudin Residence blok C mengatakan kami mulai menempati perumahan ini pada tahun 2014, sedangkan kami mulai mengambil lokasi ada yang dari tahun 2012 namun pihak pengembang Badarudin belum selesai membangunannya,
sekarang kami menyelesaikan sendiri rumahnya yang kami tempati.
kami yang menempati perumahan ini sudah ada yang lunas dan masih ada yang lunas berjangka, namun sertipikat perumahan tersebut diserahkan pada pihak Bank Artha Graha, oleh pihak pengembang.
belum lama ini kami dapat berita bahwasannya sertipikat yang kami sudah lunas di gadaikan lagi kepada pihak Bank , dan pihak Bank tidak perna survei ke sini, tiba - tiba pihak Bank akan sita eksekusi rumah kami.
Kami warga perumahan Badarudin tidak terimah, silahkan eksekusi aset Badarudin makanya kami melaporkan Arman jaya ke polres selaku pengembang Badarudin Residence" ungkapnya.
Laporan: Hsm
Redaksi.www.dutasumsel.com
pengaduan puluhan warga perumahan Badarudin II ini mewakili dari 72 warga penghuni perumahan Badarudin II yang merasa resa dan akan kehilangan haknya sebagai pemilik rumah yang di huninya, karna rumah yang di tempatinya itu ada yang sudah lunas pembayarannya , dan ada yang di belinya secara Chas pada pihak pengembang PT. Aljabar Mega Perkasa pimpinan pengembangnya Arman Jaya Badarudin M.BA. selaku pengelola Badarudin Residence
Menurut Pani warga yang menempati perumahan Badarudin Residence blok C mengatakan kami mulai menempati perumahan ini pada tahun 2014, sedangkan kami mulai mengambil lokasi ada yang dari tahun 2012 namun pihak pengembang Badarudin belum selesai membangunannya,
sekarang kami menyelesaikan sendiri rumahnya yang kami tempati.
kami yang menempati perumahan ini sudah ada yang lunas dan masih ada yang lunas berjangka, namun sertipikat perumahan tersebut diserahkan pada pihak Bank Artha Graha, oleh pihak pengembang.
belum lama ini kami dapat berita bahwasannya sertipikat yang kami sudah lunas di gadaikan lagi kepada pihak Bank , dan pihak Bank tidak perna survei ke sini, tiba - tiba pihak Bank akan sita eksekusi rumah kami.
Kami warga perumahan Badarudin tidak terimah, silahkan eksekusi aset Badarudin makanya kami melaporkan Arman jaya ke polres selaku pengembang Badarudin Residence" ungkapnya.
Laporan: Hsm
Redaksi.www.dutasumsel.com