masukkan script iklan disini
MUBA,DS. - Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menangkap Tersangka Pengedar yang diduga narkotika jenis sabu. polisi mengamankan 15 (lima belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram, uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 buah wadah bekas kosmetik dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang disimpannya, Kamis (09/01/2020).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba didaerahnya.
"Sat reserse narkoba langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengedar narkoba, "dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga barang bukti kita dapatkan beserta pengedarnya," ujarnya.
Tersangka Apriyadi (21) warga dusun III desa Ulak Paceh Kec. Lawang Wetan Kab. Muba dibekuk disawah ulak paceh dan saat diinterogasi bahwa tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya yang siap edar.
"Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746," tutup Kasat.
Laporan : Hsm/Rill
Redaksi.www.dutasumsel.com
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba didaerahnya.
"Sat reserse narkoba langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengedar narkoba, "dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga barang bukti kita dapatkan beserta pengedarnya," ujarnya.
Tersangka Apriyadi (21) warga dusun III desa Ulak Paceh Kec. Lawang Wetan Kab. Muba dibekuk disawah ulak paceh dan saat diinterogasi bahwa tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya yang siap edar.
"Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746," tutup Kasat.
Laporan : Hsm/Rill
Redaksi.www.dutasumsel.com