masukkan script iklan disini
Lahat.ds,-- Guna Untuk Penertipan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan disembarang tempat khususnya di wilayah jalan Protokol hari ini, Pasukan gabungan Pol-PP, Lurah Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, RT, dan Dinas Perizinan, Dinas Disprendak, Pasar, TNI langsung terjun kelapangan dan memintak agar Pedagan Kaki Lima (PKL) sepanjang Jl Protokol tidak diperbolehkan untuk membuka lapak dilokasi yang dimaksud.
Dijelaskan Kabid ketertiban umum (Katibun) Roihan ada beberapa titik lokasi yang dibersihkan diantaranya, Pasar Lematang, PjKA, Cendrawasi, dan GOR.
"Hari ini, semua titik harus bersih dari PKL. Sehingga, apabila tidak mengindahkan kami akan ambil tindakan tegas," kata Roihan.
Tujuan ditertibkannya para pedagang kaki lima (PKL) ini, ditambahkan Roihan, agar kedepan Lahat Bercahaya. Namun, dikarenakan PKL masih banyak barangnya maka pihaknya memberikan peluang lagi hingga batas malam hari.
"Kami hanya memberikan tenggang waktu hingga batas malam ini. Besok kami mintak agar semua PKL. dapat mengosongkan lokasi yang sudah menjadi garis merah atau dilarang," katanya.
Sementara, Lurah Pasar Lama Kabupaten Lahat Efendy mengungkapkan, surat peringatan sudah dilayang sejak bulan Agustus, September dan November 2019.
"Nah, jeda waktu sudah cukup panjang kita berikan. Tapi, kenyataannya para pedang kaki lima (PKL) masih tak mengindahkan. Oleh sebab itu, sampai batas malam nanti kita masih berikan waktu. Besok harinya di Jl Utama harus sudah bersih. Agar Lahat makin Bercahaya," terang Lurah.
Intinya, baik secara lisan maupun tertulis sambung Efendy, sudah disampaikan kepada seluruh PKL yang ada di Jl Protokol agar tidak lagi berjualan dilokasi yang dilarang Pemerintah.
"Kami menyarankan agar para PKL dapat berjualan di Pasar Kangkungan Lahat. Dilokasi ini, tidak ada yang melarang dan tidak ada pengusiran baik Pol-PP maupun dinas lain terkait," saran Lurah Pasar Lama Lahat.
Salah satu PKL yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau ada lokak lain mungkin tidak akan berjualan disini. dan rata rata yang berjualan di Jl Protokol ada yang tidak menerima surat pemberitahuan dari dinas terkait.
"Kami mintak tolong pak, jangan diangkat jualan kami siang ini. kami mintak batas waktu sampai malam ini untuk menjual habis dagangan kami. besok kami tidak akan berjualan di Jl Protokol lagi," janji salah satu PKL.
Laporan : Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
Dijelaskan Kabid ketertiban umum (Katibun) Roihan ada beberapa titik lokasi yang dibersihkan diantaranya, Pasar Lematang, PjKA, Cendrawasi, dan GOR.
"Hari ini, semua titik harus bersih dari PKL. Sehingga, apabila tidak mengindahkan kami akan ambil tindakan tegas," kata Roihan.
Tujuan ditertibkannya para pedagang kaki lima (PKL) ini, ditambahkan Roihan, agar kedepan Lahat Bercahaya. Namun, dikarenakan PKL masih banyak barangnya maka pihaknya memberikan peluang lagi hingga batas malam hari.
"Kami hanya memberikan tenggang waktu hingga batas malam ini. Besok kami mintak agar semua PKL. dapat mengosongkan lokasi yang sudah menjadi garis merah atau dilarang," katanya.
Sementara, Lurah Pasar Lama Kabupaten Lahat Efendy mengungkapkan, surat peringatan sudah dilayang sejak bulan Agustus, September dan November 2019.
"Nah, jeda waktu sudah cukup panjang kita berikan. Tapi, kenyataannya para pedang kaki lima (PKL) masih tak mengindahkan. Oleh sebab itu, sampai batas malam nanti kita masih berikan waktu. Besok harinya di Jl Utama harus sudah bersih. Agar Lahat makin Bercahaya," terang Lurah.
Intinya, baik secara lisan maupun tertulis sambung Efendy, sudah disampaikan kepada seluruh PKL yang ada di Jl Protokol agar tidak lagi berjualan dilokasi yang dilarang Pemerintah.
"Kami menyarankan agar para PKL dapat berjualan di Pasar Kangkungan Lahat. Dilokasi ini, tidak ada yang melarang dan tidak ada pengusiran baik Pol-PP maupun dinas lain terkait," saran Lurah Pasar Lama Lahat.
Salah satu PKL yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau ada lokak lain mungkin tidak akan berjualan disini. dan rata rata yang berjualan di Jl Protokol ada yang tidak menerima surat pemberitahuan dari dinas terkait.
"Kami mintak tolong pak, jangan diangkat jualan kami siang ini. kami mintak batas waktu sampai malam ini untuk menjual habis dagangan kami. besok kami tidak akan berjualan di Jl Protokol lagi," janji salah satu PKL.
Laporan : Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com