masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Baru baru ini Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Tanggal 16 Desember 2019 lalu, sekira pukul 04.00 WIB di Gudang Kopi milik Roby di Desa Penantian Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, akhirnya, berhasil diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti AIPTU Budi Agus SE.
Usai menerima dua laporan perkara Curat oleh korban bernama Roby (55) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Penantian Kecamatan Tanjung Sakti PUMI dengan nomor LP/B-14/15/XII/2019/SS/Res Tanjung Sakti, diperkuat dengan kesaksian dari Ersan Fauzi (30), dan Domi (56) keduanya warga Desa Penantian Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat
"Bermodalkan dari LP yang dilayangkan korban serta kesaksian dari warga yang ada. Kita bersama anggota lainnya bergerak dan melakukan penyelidikan dilapangan," kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA melalui Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Nurhanas disampaikan Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE, Rabu (25/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira jam 03.00 WIB, saksi Ersan hendak menutup Gudang Kopi hendak menutup pintu Roling Dor, tidak dapat tertutup rapat. Lantas, saksi Ersan tidur di Gudang tapi dalam mobil.
"Namun, sekira pukul 04.00 WIB melihat tersangka Aldi Prayoga (22) warga Talang Jeruk Kecamatan Sukaharjo Kelurahan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, sedang menarik karung kopi dari tumpukan karung kopi yang ada," tutur Budi Agus.
Tak lama kemudian, kata Budi Agus, setelah mendapatkan telp dari saksi pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) satu unit motor Mio warna merah milik pelaku yang diparkir dibelakang Gudang.
"Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan, guna menjalankan proses hukum lebih lanjut kedepan," imbuh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
Usai menerima dua laporan perkara Curat oleh korban bernama Roby (55) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Penantian Kecamatan Tanjung Sakti PUMI dengan nomor LP/B-14/15/XII/2019/SS/Res Tanjung Sakti, diperkuat dengan kesaksian dari Ersan Fauzi (30), dan Domi (56) keduanya warga Desa Penantian Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat
"Bermodalkan dari LP yang dilayangkan korban serta kesaksian dari warga yang ada. Kita bersama anggota lainnya bergerak dan melakukan penyelidikan dilapangan," kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA melalui Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Nurhanas disampaikan Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE, Rabu (25/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira jam 03.00 WIB, saksi Ersan hendak menutup Gudang Kopi hendak menutup pintu Roling Dor, tidak dapat tertutup rapat. Lantas, saksi Ersan tidur di Gudang tapi dalam mobil.
"Namun, sekira pukul 04.00 WIB melihat tersangka Aldi Prayoga (22) warga Talang Jeruk Kecamatan Sukaharjo Kelurahan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, sedang menarik karung kopi dari tumpukan karung kopi yang ada," tutur Budi Agus.
Tak lama kemudian, kata Budi Agus, setelah mendapatkan telp dari saksi pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) satu unit motor Mio warna merah milik pelaku yang diparkir dibelakang Gudang.
"Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan, guna menjalankan proses hukum lebih lanjut kedepan," imbuh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com