masukkan script iklan disini
Lahat.Ds,-- Miris memang ada saja korban Narkotika, tak perduli siapa orangnya tua muda, laki perempuan, pengangguran karyawan swasta maupun negeri.
Kali ini tim Walet Polres Lahat dibawah naungan Boby Eltarik SH Kasat Narkoba kembali meringkus Oknum ASN di jajaran Pemkab Lahat, dengan TKP Gang Masjid Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Tepat pada pukul 23:00 wib pada Minggu malam 8/12
FERRI MARTEDI Bin ANSORI (Alm) 43 tahun beralamat Jalan Aspol Gunung Gajah Nomor 86 Rt. 004 Rw.015 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Ferri ditangkap berdasarkan BB - 1(satu) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotar brutto 0.23 gram.
Menurut Bobby kurir ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di tkp tersebut diatas kemudian dilakukan lidik setelah sasaran orang,tempat diketahui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira jam 23.00 Wib saat hendak mengamankan terduga pelaku,
Dan terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuangkan 1 buah bungkusan plastik ke arah halaman rumah warga namun terduga pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan di halaman rumah warga tepatnya pada saat terduga pelaku membuangkan 1 bungkusan plastik tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Shabu, sekarang harus menginap di hotel Predo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Kali ini tim Walet Polres Lahat dibawah naungan Boby Eltarik SH Kasat Narkoba kembali meringkus Oknum ASN di jajaran Pemkab Lahat, dengan TKP Gang Masjid Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Tepat pada pukul 23:00 wib pada Minggu malam 8/12
FERRI MARTEDI Bin ANSORI (Alm) 43 tahun beralamat Jalan Aspol Gunung Gajah Nomor 86 Rt. 004 Rw.015 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Ferri ditangkap berdasarkan BB - 1(satu) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotar brutto 0.23 gram.
Menurut Bobby kurir ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di tkp tersebut diatas kemudian dilakukan lidik setelah sasaran orang,tempat diketahui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira jam 23.00 Wib saat hendak mengamankan terduga pelaku,
Dan terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuangkan 1 buah bungkusan plastik ke arah halaman rumah warga namun terduga pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan di halaman rumah warga tepatnya pada saat terduga pelaku membuangkan 1 bungkusan plastik tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Shabu, sekarang harus menginap di hotel Predo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com