• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    METODE PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

    Senin, 09 Desember 2019, Desember 09, 2019 WIB Last Updated 2020-07-27T11:38:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BERBICARA DI RUANG SIDANG UTAMA MKRI.jpg

    Oleh: Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
    (Pengajar PPKn dan Pengurus AP3KnI Sumsel)

    Lord Acton pernah mengatakan bahwa power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely artinya setiap orang yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, tetapi orang yang mempunyai kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya. Hal ini  dikarenakan keberadaan kekuasaan yang absolut, maka penguasa dapat melakukan apapun sesuka hati tanpa ada yang dapat melarang atau memprotes kewenangnya tersebut. Korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, merusak moral, menyangkut jabatan aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan yang disebabkan oleh banyak faktor, seperti politik (Poerwadarminta, 2011). Sesuatu yang busuk ini pada dasarnya terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yakni niat, kesempatan, dan kewenangan.
    Pertama, Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai menyangkut aspek sosial yang dianut oleh seseorang, seperti sifat rakus, moral yang tidak kuat, gaya hidup yang konsumtif, mau hidup enak, suka berpoya-poya, tetapi pendapatan tidak memadai. Kesempatan, faktor ini lebih terkait dengan sistem yang ada. Kedua, Kesempatan sebagai faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi yang berasal dari luar diri pelaku, dapat berupa aspek sikap masyarakat terhadap korupsi itu sendiri. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat, misalnya masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan seseorang itu didapatkan. Ketiga, Kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut tidak ada dan tidak bertemu satu sama lainnya. Upaya memerangi korupsi untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir ketiga faktor tersebut.

    Saatnya Belajar Pendidikan Anti Korupsi

    Salah satu upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi ini adalah secara sadar melakukan gerakan moral dan gerakan sosial melalui Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan pendidikan, seperti sekolah dan kampus. Gerakan ini sebagai upaya bersama yang bertujuan menumbuhkan budaya anti korupsi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Gerakan ini dimasukkan dalam kurikulum Pendidikan Anti Korupsi bagi kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai suatu gerakan untuk memperbaiki perilaku individu dan sistem dalam upaya mencegah terjadinya perilaku koruptif yang semakin hari semakin menjamur di sekeliling kita. Namun, kenyataannya selama ini Pendidikan Anti Korupsi belum sepenuhnya diketahui dan dipelajari langsung oleh pelajar di sekolah, dan baru beberapa kampus saja yang memberlakukan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi kepada mahasiswa. Padahal pemahaman tentang Bahaya Laten Korupsi itu sangat penting. Walaupun selama ini sudah ada matapelajaran PPKn yang menanamkan nilai-nilai karakter, seperti kejujuran dan tanggung jawab, itu saja tidak cukup! Pendidikan Anti Korupsi bagi pelajar dan mahasiswa dapat diberikan dalam bentuk sosialisasi, misal KPK goes to School and Campus, kegiatan kokurikuler dengan menyiapkan bahan bacaan Literasi Buku Non Pelajaran, melalui kegiatan ekstra kurikuler, misalnya Pramuka di sekolah, juga Pramuka dan Resimen Mahasiswa di kampus. Pemahaman Pendidikan Anti Korupsi tersebut harusnya diberikan dalam matapelajaran atau matakuliah tersendiri, seperti Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Sekali lagi saya tekankan disini pentingnya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman tentang upaya perbaikan sistem kepada pelajar dan mahasiswa sejak dini agar lebih menyadarkan akan pentingnya upaya memerangi korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi tersebut.

    Upaya perbaikan perilaku manusia dapat dimulai dengan menanamkan nilai­-nilai mendukung terciptanya perilaku anti korupsi. Nilai-nilai Pendidikan Anti Korupsi yang dimaksud antara lain nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Inilah yang saya maksud tadi bahwa penanaman melalui Pendidikan Anti Korupsi penting bagi pelajar dan mahasiswa. Tentu dalam hal ini Asosiasi Profesi Pendidik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia Wilayah Sumatera Selatan (AP3KnI Sumsel) merasa terpanggil untuk turut andil memahamkan Pendidikan Anti Korupsi agar mencegah terjadinya bahaya laten korupsi yang kapan saja bisa terjadi. Selain ikut bertanggung jawab dan harus berperan aktif dalam mencegah dan memutus mata rantai korupsi terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. AP3KnI Sumsel merupakan organisasi profesi bagi para akademisi (guru, dosen, pengawas, widyaiswara), pemerhati pendidikan, dan praktisi di bidang Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.  

    Atas kesamaan pandangan dan kebulatan tekad komunitas akademik PPKn untuk berkiprah lebih proaktif dalam memecahkan berbagai permasalahan bangsa dan negara itulah yang mendorong dibentuknya AP3KnI, sebagai wadah untuk melakukan komunikasi secara intensif diantara komunitas akademik PPKn dalam mengembangkan PPKn. Selain itu, melakukan koordinasi dalam melakukan kegiatan positif dalam mendiseminasikan program pengembangan PPKn, baik dalam dimensi kajian ilmiah, dimensi kurikuler, maupun dimensi sosio-kultural, serta mengakomodasi pandangan atau ide-ide terkait dengan pengembangan PPKn dari berbagai perspektif atau sudut pandang. Terbentuknya AP3KnI Sumsel ini memberikan peluang cukup signifikan bagi komunitas akademik PPKn se-Indonesia untuk berkiprah secara kontruktif dalam pembangunan bangsa melalui penguatan PPKn sebagai wahana pendidikan demokrasi di Indonesia, sehingga akan terbentuk warganegara Indonesia yang cerdas dan berkarakter Pancasila. Secara umum asosiasi profesi ini bergerak di bidang pendidikan dan sosial kultural. Layaknya asosiasi profesi lain, AP3KnI Sumsel membawa misi melaksanakan kajian pendidikan kewarganegaraan, membangun kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga, dan instansi pemerintah, melaksanakan kajian pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan kesadaran berkonstitusi, pendidikan demokrasi, dan pendidikan anti korupsi. Salah satu bidang garapannya adalah memberikan sosialisasi kebijakan pemerintah menyangkut implementasi Pendidikan Kewarganegaraan di persekolahan maupun di perguruan tinggi melalui kurikulum. Hal inilah yang menjadi dasar saya mengangkat tulisan tentang Metode Pendidikan Anti Korupsi.

    10 Metode Pendidikan Anti Korupsi
    Setidaknya ada 10 metode pembelajaran dapat diterapkan dalam matapelajaran atau matakuliah Pendidikan Anti korupsi diharapkan memberikan aspek problem based learning bahkan problem solving terhadap setiap masalah yang dibahas pelajar dan mahasiswa, antara lain: (1) Metode In-Class Discussion, bertujuan menumbuhkan kepekaan (awareness) dan membangun kerangka berfikir atau framework of thinkingKegiatannya berupa penyampaian oleh guru atau dosen dan mendiskusikan konsep-konsep terkait korupsi dan anti-korupsi. (2) Metode Case Study, bertujuan meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap kasus korupsi serta mampu menganalisa atas dasar konsep-konsep yang diberikan. Kegiatan berupa mendiskusikan kasus-kasus terkait dengan topik yang sedang dibahas, seperti kasus korupsi, kasus faktor penyebab korupsi, kasus dampak korupsi, kasus gerakan pemberantasan korupsi di negara lain, yang sumbernya berasal dari guru/dosen atau pelajar/mahasiswa. (3) Metode Improvement System Scenario, bertujuan memberikan rangsangan kepada mahasiswa agar memikirkan penyelesaian masalah secara nyata. Kegiatannya adalah guru/dosen memberikan satu bahan diskusi untuk didiskusikan oleh kelompok mahasiswa. Mahasiswa diharapkan membuat skema perbaikan sistem yang bisa menyelesaikan masalah korupsi yang selalu terjadi pada kasus tersebut. (4) Metode General Lecture, bertujuan untuk belajar dari praktisi atau orang-orang di lapangan yang mampu menginspirasi dan dapat menjadi role model bagi mahasiswa. Kegiatannya berupa menghadirkan pembicara tamu untuk berbagi pengalaman memberantas dan mencegah korupsi di dunia kerjanya, seperti tokoh-tokoh yang dikenal sebagai corruptor-fighter di bidangnya masing-masing seperti tokoh KPK, pengusaha, politisi, pemuka agama, pejabat pemerintah. (5) Metode Diskusi Film, bertujuan menggunakan film sebagai media pembelajaran melalui kekuatan audiovisual. Kegiatan berupa memutar film dokumenter anti korupsi, kemudian mendiskusikan dengan mahasiswaHal-hal yang bisa didiskusikan mahasiswa misalnya terkait bentuk korupsi yang terjadi, dilema yang dihadapi si koruptor atau orang yang membantu terjadinya korupsi.

    Selanjutnya, (6) Metode Investigative Report, bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis sebuah tindak korupsi yang nyata terjadi di lingkungan sekitar atau daerah setempat, serta membuat laporan korupsi yang efektif dan impactful. Kegiatan merupakan investigasi lapangan yang dilakukan dalam kurun beberapa minggu, misalnya kampus bekerjasama dengan KPK memberikan materi teknik investigasi. (7) Metode Thematic Exploration, bertujuan membangun cara berfikir (way of thinking) yang komprehensif dalam menggali sebuah kasus. Kegiatannya berupa observasi terhadap sebuah kasus korupsi atau perilaku koruptif, kemudian menganalisis dari berbagai perspektif sosial, budaya, hukum, ekonomi, politik dan sebagainya. Siswa/mahasiswa juga bisa melakukan observasi perbandingan perspektif atau cara penyelesaian terhadap satu jenis kasus yang serupa dari masyarakat atau negara yang berbeda. (8) Metode Prototype, bertujuan melakukan penerapan keilmuan atau ciri khas perguruan tinggi terkait atau ciri khas lokal dalam konteks anti-korupsi atau mengeksplorasi korupsi dan anti-korupsi. Kegiatan berupa mahasiswa membuat prototype teknologi terkait cara-cara penang­gulangan korupsi. (9) Metode Prove the government policy, bertujuan untuk memantau realisasi janji pemerintah sebagai bentuk integritas. Kegiatannya berupa kelompok siswa/mahasiswa melakukan pengamatan, penelitian ke lapangan untuk melihat kesesuaian janji pemerintah yang disosialisasikan melalui kampanye/spanduk/ iklan/pengumuman prosedur di berbagai instansi dengan realisasi di lapangan. (10) Metode Education Tools, bertujuan menciptakan media pembelajaran yang kreatif untuk segmen pendidikan formal maupun publik dalam rangka gerakan anti-korupsi. Kegiatan berupa kelompok siswa atau mahasiswa mewujudkan kreatifitasnya dalam mendesain berbagai macam produk yang bisa menjadi media pembelajaran anti-korupsi.

    Sebenarnya Metode Pendidikan Anti Korupsi di atas memang menjadi tanggung jawab dan peranan AP3KnI Sumsel dalam menyadarkan generasi muda milineal untuk selalu mengutamakan nilai-nilai karakter yang berlandaskan pada Pancasila yang bersumber dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai karakter tersebut, yaitu (1) Nilai kejujuran di sekolah dapat diwujudkan siswa/mahasiswa dalam bentuk tidak melakukan kecurangan seperti mencontek saat ujian, tidak melakukan plagiarisme, membayar uang jajan sesuai yang dibeli. (2) Nilai kepedulian dapat diwujudkan oleh siswa/mahasiswa dalam bentuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah/kampus agar nampak terlihat asri, juga menjaga fasilitas sekolah dengan baik. (3) Nilai kemandirian dapat diwujudkan dalam bentuk mengerjakan soal ujian secara mandiri, mengerjakan tugas secara mandiri, dan mampu menyelenggarakan kegiatan kesiswaan swadana. (4) Nilai kedisiplinan dapat diwujudkan dalam bentuk datang dan pulang sekolah sesuai jadwal, mengatur waktu dengan baik, patuh pada peraturan dan ketentuan berlaku di sekolah/kampus. (5) Nilai tanggung jawab merupakan nilai penting yang harus dihayati oleh siswa/mahasiswa diwujudkan dalam bentuk belajar sungguh‑sungguh dan percaya diri. (6) Nilai kerja keras dapat diwujudkan siswa/mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari, misalnya menghargai proses bukan hasil semata, tidak melakukan jalan pintas, mengerjakan tugas dengan tekun. (7) Nilai kesederhanaan dapat diterapkan siswa di sekolah/kampus dalam bentuk hidup sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, tidak suka pamer kekayaan, suka membantu teman membutuhkan. (8) Nilai keberanian dapat dikembangkan oleh siswa/mahasiswa dalam kehidupan di sekolah/kampus dalam bentuk berani membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, juga berani bertanggung jawab. (9) Nilai keadilan dikembangkan siswa/mahasiswa dalam bentuk memberi pujian tulus teman berprestasi, memberikan saran, semangat, tidak memilih teman.

    Terakhir, masih dalam suasana UAS ini, saya mengutip pendapat Dewey (Meita, 2016) bahwa “untuk menghancurkan sebuah bangsa, tidak perlu dengan bom, roket, dan senjata berat, tapi cukup dengan mempermudah siswa/mahasiswa berbuat curang dalam ujian dan longgar dalam disiplin belajar. Mari kita biasakan dan budayakan UJIAN TANPA CURANG di sekolah atau di kampus sebagai upaya memberantas korupsi di lingkungan pendidikan masing-masing. Korupsi itu Haram, Korupsi Musuh Kita Bersama! SELAMAT HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TAHUN 2019. Indonesia Maju Tanpa Korupsi. Salam AP3KnI Anti Korupsi!

    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini