masukkan script iklan disini
Hal ini disampaikan Edwar Alamsyah selaku wakil rakyat di Merapi Area, pada rapat mediasi di ruang rapat gabungan DPRD Lahat pada Kamis 12/12. Turut hadir pada mediasi dihadiri Camat Merapi Timur Miharta, AKP Adriansyah SE. SiK Kapolsek Merapi Area, Ir Romanus Widarto MM Kepala BPN Lahat, drs Sutoko Kadishub Lahat, Mario Eduar selaku senior Manager penjagaan Aset Divre III PG, anggota DPRD Lahat Hj Yunani, Andri Sucitra, Adriansyah, Munawir Syafie, Ari Amd dan warga yang berurusan dengan PT KAI.
Senada dikatakan Hj Yunani Hendaknya PT KAI menunjukan berkas Kongkrit begitu juga dengan warga mana bukti kepemilikan tanah berrdasarkan Ground Card atau Undang- undang agar masyarakat merasa tidak dibodohi, hak- h rakyat harus dilindungi.
Sutoko Kadishub Lahat merasa kasihan dengan warga yang dikorbankan, mohon kiranya kepada pihak KAI untuk segera menyampaikan kepada Devre Regional 3 Sumsel untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, prosuder operasional perlu melaksanakan fungsi koordinatif suatu saat akan mewakili pemerintah Lahat dan sebaliknya" tutup Kadishub mengakhiri Mediasi.
Mario Eduar perwakilan PT KAI ketika diwawancarai Awak Media usai Mediasi terkait pengklaiman tanah seluas 15 meter yang digunakan Double Track beliau menjawab dengan singkat sepertinya alergi diwawancarai " maaf ini bukan Kewenangan saya yang menjelaskan, ada bidangnya" tandas Mario sambil berlalu menghindar pertanyaan Wartawan.
Laporan : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com