• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kru Orgen Tunggal Di Bekuk Polsek Indralaya Karena Mencuri Sepada Motor Milik Iwan

    Minggu, 29 Desember 2019, Desember 29, 2019 WIB Last Updated 2019-12-30T05:11:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, -- Jajaran Polres Ogan Ilir melalui Kapolsek Indralaya AKP.Pol Helmi Ardiansah,SH.MH dengan didampingi oleh kanit Reskrim Ipda.pol. Supriadi Garna.SH bersama sama dengan piket fungsi polsek indralaya langsung menuju ketempat lokasi kejadian dan mendapati pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan cara merusak kunci kontak Sepeda motor milik korban dengan menggunakan 1(satu) buah kunci letter "Y" yang sudah dimodifikasi dengan ditutupi 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna merah tersebut diatas Hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti :1 (satu) buah kunci letter "Y" yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah No.pol BG 2026 TR,1(satu) helai kemeja lengan panjang warna merah kepolsek indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Dalam perkara Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor) sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna merah No.pol BG 2026 TR yang ditaksir seharga Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

    Di Dsn. II Desa Sukaraja Baru Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir yang mana korban bernama Iwan Karhobi bin Puas 19 Tahun yang beralamat di Dusun II RT 03 Desa Jerinjing Kecamatan Tanjung Raja.

    Tersangka atas nama Riki Andriansyah bin Nazori ALM beralamat di Desa Kotadaro II Kecamatan Rantau Panjang. 

    Dengan kronologis kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 12.30 wib. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Bertempat dihalaman rumah korban yang beralamat di Dusun. II Desa Sukaraja Baru Kec. Indralaya Selatan Kab. OI.

    Adapun pelaku adalah salah satu pegawai Orgen Tunggal A yang sedang disewa keluarga korban untuk hajatan dan saat para tamu sedang makan siang di acara hajatan tersebut kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah No.pol BG 2026 TR dengan menggunakan alat berupa kunci berbentuk letter "Y" yang sudah dimodifikasi yang mana pada saat pelaku melakukan aksinya tersebut diatas sempat terlihat atau di ketahui oleh saksi atau salah satu warga yang mana kemudian Salah satu warga atau saksi langsung  menghubungi Piket fungsi Polsek Indralaya.

    Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain,1 (satu) buah Kunci "Y" ,1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat warna merah Nopol BG 2026 TR,1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna merah. Sumber kasubag Humas polres Ogan Ilir AKP.Zaenalsyah.

    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini