masukkan script iklan disini
Pagar Alam.DS, - Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini melibatkan Bus
Sriwijaya Mitsubishi Fuso No.Pol BD-7031-AU menabrak dinding penahan
tikungan Lematang Indah KM 9 Kota Pagar Alam sehingga masuk ke dalam
jurang kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang,
musibah kecelakaan terjadi pada hari Senin malam, pukul 23.15 WIB. Dari
data sementara yang dihimpun hingga selasa pagi, kejadian kecelakaan
mengakibatkan 28 korban meninggal dunia yang berhasil di evakuasi ke
RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka, saat ini tim gabungan masih
melakukan evakuasi korban.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero). Budi Rahardjo S.
menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut, Budi
Rahardjo S. menyampaikan "bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh
korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima
santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi seluruh korban luka-luka,
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada
rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum
Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K
maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,-
terhadap masing-masing korban luka", terang Budi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan
langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan
pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat
Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam bagi korban luka
luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan
kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. "Kami masih terus
berupaya agar proses penyelesaian santunan Jasa Raharja baik dalam hal
penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun peyerahan santunan
meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat, tentunya hal ini tidak
terlepas dari dukungan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Basarnas,
Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya", tutup Budi.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
JI. H. R. Rasuna Said Kav, C-2 Jakarta 12920
Telepon: 02Telepon: 021 - 5203454, 0812 9896 9373
:021-5220284
Faksimile
Websile: www. jasaraharja.co.id
E-mail : humas@jasaraharja.co.id
Laporan : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Sriwijaya Mitsubishi Fuso No.Pol BD-7031-AU menabrak dinding penahan
tikungan Lematang Indah KM 9 Kota Pagar Alam sehingga masuk ke dalam
jurang kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang,
musibah kecelakaan terjadi pada hari Senin malam, pukul 23.15 WIB. Dari
data sementara yang dihimpun hingga selasa pagi, kejadian kecelakaan
mengakibatkan 28 korban meninggal dunia yang berhasil di evakuasi ke
RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka, saat ini tim gabungan masih
melakukan evakuasi korban.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero). Budi Rahardjo S.
menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut, Budi
Rahardjo S. menyampaikan "bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh
korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima
santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi seluruh korban luka-luka,
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada
rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum
Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K
maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,-
terhadap masing-masing korban luka", terang Budi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan
langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan
pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat
Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam bagi korban luka
luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan
kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. "Kami masih terus
berupaya agar proses penyelesaian santunan Jasa Raharja baik dalam hal
penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun peyerahan santunan
meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat, tentunya hal ini tidak
terlepas dari dukungan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Basarnas,
Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya", tutup Budi.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
JI. H. R. Rasuna Said Kav, C-2 Jakarta 12920
Telepon: 02Telepon: 021 - 5203454, 0812 9896 9373
:021-5220284
Faksimile
Websile: www. jasaraharja.co.id
E-mail : humas@jasaraharja.co.id
Laporan : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com