• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JASA RAHARJA PROSES SANTUNAN KORBAN KECELAKAAN BUS MASUK JURANG DI PAGAR ALAM TANGGAL 23 DESEMBER 2019

    Rabu, 25 Desember 2019, Desember 25, 2019 WIB Last Updated 2019-12-25T13:53:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pagar Alam.DS, - Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini melibatkan Bus
    Sriwijaya Mitsubishi Fuso No.Pol BD-7031-AU menabrak dinding penahan
    tikungan Lematang Indah KM 9 Kota Pagar Alam sehingga masuk ke dalam
    jurang kurang lebih 150 meter dan jatuh ke dasar aliran sungai Lematang,
    musibah kecelakaan terjadi pada hari Senin malam, pukul 23.15 WIB. Dari
    data sementara yang dihimpun hingga selasa pagi, kejadian kecelakaan
    mengakibatkan 28 korban meninggal dunia yang berhasil di evakuasi ke
    RSUD Besemah dan belasan korban luka-luka, saat ini tim gabungan masih
    melakukan evakuasi korban.
    Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero). Budi Rahardjo S.
    menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah tersebut, Budi
    Rahardjo S. menyampaikan "bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan
    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh
    korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima
    santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi seluruh korban luka-luka,
    Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada
    rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum
    Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K
    maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,-
    terhadap masing-masing korban luka", terang Budi.
    Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan
    langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pagar Alam, Basarnas dan
    pihak terkait lainnya untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat
    Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam bagi korban luka
    luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan
    kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. "Kami masih terus
    berupaya agar proses penyelesaian santunan Jasa Raharja baik dalam hal
    penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun peyerahan santunan
    meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat, tentunya hal ini tidak
    terlepas dari dukungan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Basarnas,
    Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya", tutup Budi.
    Informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
    HUMAS JASA RAHARJA
    Kantor Pusat Jasa Raharja
    JI. H. R. Rasuna Said Kav, C-2 Jakarta 12920
    Telepon: 02Telepon: 021 - 5203454, 0812 9896 9373
    :021-5220284
    Faksimile
    Websile: www. jasaraharja.co.id
    E-mail : humas@jasaraharja.co.id

    Laporan : Novita/Idham
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini