masukkan script iklan disini
Lahat.ds, -- Polres Lahat melalui Sat Narkoba mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah hukum.Polres Lahat
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Masyarakat dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor :
- Lp / A- 205 / XII / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 Desember 2019
Hari Kamis pukul 01.30 Wib
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah melalui AKP Boby Eltarik SH megatakan 26/12 penakapan ini Dilokasi Tempat Kejadian Perkara Jln. Lintas Tengah Sumatera Desa Ulak Pandan Kec.Merapi Barat Kab. Lahat
atas namaTersangka Adiansyah alis Adi black Bin Irhanudin Umur 33 tahun Pekerjaan Sopir beralamat Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat
.Ditangan tersangka didapati Barang Bukti (satu) paket sedang serbuk kristal yg diduga narkotika jenis shabu
(satu) unit hp merk xiaomi warna gold
(satu) lakban warna hitam
dengan Berat Bruto Shabu 1,10 gram
diketahui Status tersangka ini sebagai
Bandar
Kronologis tertangkapnya Ardiansyah yang merupakan salah satu bandar sabu yang ada di wilayah Kabupaten Lahat, anggota Res Narkoba menerima info dari masyarakat bahwa di jln. Umum Desa Ulak Pandan akan ada transaksi narkoba, setelah sasaran tempat dan orang terpantau pada pukul 01.30 Wib petugas melakukan tangkap tangan terhadap Adiansyah yang sedang berdiri di pinggir jln, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka berdiri ada selembar kardus dan dibawahnya terdapat plastik yang terbungkus lakban hitam yg didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan BB tersebut diakui Tersangka miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksan dengan melakukanTindakan megamankan Tersaka serta meyita Barang Bukti
untuk dilakukan pemeriksaan Barang Bukti ke Labfor juga memeriksa
Saksi Saksi dan Tersangka juga akan kita lakukan pegembangan katanya .
Laporan:Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Masyarakat dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor :
- Lp / A- 205 / XII / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 Desember 2019
Hari Kamis pukul 01.30 Wib
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah melalui AKP Boby Eltarik SH megatakan 26/12 penakapan ini Dilokasi Tempat Kejadian Perkara Jln. Lintas Tengah Sumatera Desa Ulak Pandan Kec.Merapi Barat Kab. Lahat
atas namaTersangka Adiansyah alis Adi black Bin Irhanudin Umur 33 tahun Pekerjaan Sopir beralamat Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat
.Ditangan tersangka didapati Barang Bukti (satu) paket sedang serbuk kristal yg diduga narkotika jenis shabu
(satu) unit hp merk xiaomi warna gold
(satu) lakban warna hitam
dengan Berat Bruto Shabu 1,10 gram
diketahui Status tersangka ini sebagai
Bandar
Kronologis tertangkapnya Ardiansyah yang merupakan salah satu bandar sabu yang ada di wilayah Kabupaten Lahat, anggota Res Narkoba menerima info dari masyarakat bahwa di jln. Umum Desa Ulak Pandan akan ada transaksi narkoba, setelah sasaran tempat dan orang terpantau pada pukul 01.30 Wib petugas melakukan tangkap tangan terhadap Adiansyah yang sedang berdiri di pinggir jln, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka berdiri ada selembar kardus dan dibawahnya terdapat plastik yang terbungkus lakban hitam yg didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan BB tersebut diakui Tersangka miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksan dengan melakukanTindakan megamankan Tersaka serta meyita Barang Bukti
untuk dilakukan pemeriksaan Barang Bukti ke Labfor juga memeriksa
Saksi Saksi dan Tersangka juga akan kita lakukan pegembangan katanya .
Laporan:Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com