masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP.Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Kapolsek Indralaya AKP. Helmi Ardiansyah,SH,MH mengungkap kasus 363 KUHP dengan kejahatan berupa Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Dusun I Desa Tebing Grinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir selama kurun waktu beberapa hari Pelaku Pencurian dengan pemberatan berhasil di bekuk Jajaran Polsek Indralaya di pimpin Kapolsek Indralaya AKP.Helmi Ardiansah.SH.MH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Supriyadi Garba,SH bersama Anggotanya berhasil membekuk pelaku yang bernama Islahudin Bin H. Muhamad Hafiz,BA ( ALM) 32Tahun yang beralamat di Dsn. I Desa Tanjung Lubuk Kec. Indralaya Kab. OI, Serta temannya yang bernama M. R bin MM 16 Tahun, yang beralamat di Dsn. I Desa Tanjung Lubuk Kec. Indralaya Kab. OI.
Kedua pelaku berhasil di bekuk Jajaran Polsek Indralaya Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 15.00 wib setelah kami pihak polsek indralaya menerima laporan polisi dari korban dengan dipimpin oleh kapolsek indralaya AKP. Helmi Ardiansah.SH.MH Dengan didampingi oleh kanit reskrim polsek indralaya IPDA Supriyadi Garba,SH berkordinasi dengan unit K9 Polda sumsel dan unit identifikasi polres ogan ilir melakukan olah TKP dirumah korban untuk menemukan petunjuk arah kepada para pelaku. Hingga pada pukul 20.00 wib. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan itensif terhadap orang yang diduga pelaku atau M.R Bin M kemudian sdra M.R Bin M mengakui perbuatannya hingga kamipun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku ISLAHUDIN Bin H.MUHAMAD HAFIZ BA dan dari tangan ke 2 (dua) orang pelaku tersebut diatas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Lap Top Merk Acer Warna Hitam. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Indralaya,1.Satu unit Lap Top Merk Acer Warna Hitam.2.Satu Buah Kapak.
Atas dasar laporan korban bernama David Firdaus Bin Muslim,43 Tahun yang beralamat di Dsn. I Desa Tebing Gerinting Selatan Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir, Jajaran Polsek Indralaya langsung beraksi memburu pelaku.
Pada Hari Minggu Tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 23.30 wib. Telah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP. Bertempat dirumah korban yg berada di Dsn. I Desa Tebing Gerinting Selatan Kec. Indralaya Selatan Kab. OI. Dengan cara peran pelaku M.R Bin M merusak jendela dan terali rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah kapak setelah jendela terbuka kemudian pelakuM.R Bin M dan pelaku ISLAHUDIN Bin MUHAMAD HAFIZ BA masuk kedalam rumah dengan tujuan mencari barang-barang berharga milik korban hingga didapatkan lah 1 (satu) unit Laptop merk Acer serta tas dan charger dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000; dari lantai 2 rumah korban Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000; dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Indralaya.
Setelah barang- barang berharga milik korban tersebut didapat oleh para pelaku kemudian para pelaku keluar dari rumah korban dan berencana untuk menjual laptop milik korban dan hasilnya dibagi rata. Sumber laporan Kasubaghumas Polres Ogan Ilir AKP.Zaenalsyah.
Redaksi.www.dutasumsel.com