masukkan script iklan disini
MUBA.DS, -- Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Musi Bersat (FM2B) menyetop armada angkutan batubara PT Gorby di Simpang Gorby Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Kamis (5/12/2019). Hal ini dilakukan karena PT Gorby dinilai mengabaikan kesepakatan rapat bersama FM2B dan Pemkab Muba dikantor Bupati Muba sebulan yang lalu.
Rapat yang kala itu dipimpin langsung Sekda Muba Drs Apriyadi M Si dan sejumlah kepala SKPD menelurkan sejumlah kesepakatan. Diantaranya, angkutan PT MMJ yang hanya mengantongi izin 75 unit diberi waktu seminggu untuk mengurus izin. Untuk mengurangi debu jalanan PT Gorby ataupun PT MMJ diminta menambah armada penyiraman. Kemudian PT Gorby juga diminta mengadakan fasilitas mobil untuk angkutan pelajar di Desa Lubuk Bintialo dan Kacang Sakti.
" Satu bulan sudah berlalu dari waktu yang ditetapkan, ternyata apa yang disepakati belum direalisasikan oleh PT Gorby. Makanya hari ini kami menggelar aksi menyetop aktifitas angkutan batubara ini," kata Kurnaidi ST , Ketua Umum FM2B yang dijumpai dilokasi tersebut.
Menurut dia, pihak perusahaan terkesan memandang sepele kesepakatan yang sudah dibuat. Padahal kesepakatan tersebut dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Muba.
" Urusan ini bukan semata urusan kami. Tapi pemerintah daerah yang dilecehkan,kami tak bisa berdiam diri atas situasi ini," ujarnya.
Sejumlah warga disepanjang jalur lintasan angkutan batubara PT Gorby terlihat bergabung dan mendukung aksi tersebut. Menurut mereka sebenarnya sudah cukup lama mereka mengeluhkan angkutan batubara di daerah mereka tapi tak pernah ditanggapi.
"Kami terpaksa menutup rumah selama 24 jam karena debunya. Kami minta agar pemerintah menutup atau melarang mobil mobil ini melewati daerah kita," kata Ida seorang IRT yang ikut meramaikan aksi.
Puluhan truk tronton yang menuju lokasi tambang maupun yang keluar tambang diparkir diminta menghentikan aktivitas mereka sampai pihak perusahaan menepati janjinya.
Sekitar tiga jam aksi penyetopan angkutan batubara PT Gorby dilakukan FM2B, PT Gorby melalui humasnya, Daru mendatangi lokasi dan menemui pendemo. Menurut dia untuk saat ini kesepakatan bersama yang dibuat bersama Sekda Muba untuk saat ini belum bisa direalisasikan pihak manajemen, dan baru akan diusulkan untuk anggaran tahun 2020.
"Menurut kami itu bukan kesepakan, tapi berupa usulan yang baru akan kami anggarkan untuk tahun 2020," kata Daru.
Terkait izin angkutan, lanjut dia, saat ini pihaknya sudah mengantongi izin angkutan sebanyak 320 unit. Dan dirinya meminta agar mengecek kebenaran izin tersebut ke pihak terkait atau Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pihak manajemen menyampaikan sudah menambah izin angkutan sebanyak 320 unit," ujarnya.
Namun ketika didesak menunjukkan izin yang menurut dia 320 unit, Deru tidak bisa menunjukkan izin tersebut. Bahkan ia menolak menghentikan operasional angkutan kecuali yang menyetop adalah pihak kepolisian atau dishub Muba.
" Maaf pak tak bisa begitu, kami tak bisa berhenti begitu saja. Kalau polisi atau dishub yang hentikan boleh saja, atau laporkan saja kami ," imbuhnya.
Laporan :Tim DS
Redaksi.www.dutasumsel.com
Rapat yang kala itu dipimpin langsung Sekda Muba Drs Apriyadi M Si dan sejumlah kepala SKPD menelurkan sejumlah kesepakatan. Diantaranya, angkutan PT MMJ yang hanya mengantongi izin 75 unit diberi waktu seminggu untuk mengurus izin. Untuk mengurangi debu jalanan PT Gorby ataupun PT MMJ diminta menambah armada penyiraman. Kemudian PT Gorby juga diminta mengadakan fasilitas mobil untuk angkutan pelajar di Desa Lubuk Bintialo dan Kacang Sakti.
" Satu bulan sudah berlalu dari waktu yang ditetapkan, ternyata apa yang disepakati belum direalisasikan oleh PT Gorby. Makanya hari ini kami menggelar aksi menyetop aktifitas angkutan batubara ini," kata Kurnaidi ST , Ketua Umum FM2B yang dijumpai dilokasi tersebut.
Menurut dia, pihak perusahaan terkesan memandang sepele kesepakatan yang sudah dibuat. Padahal kesepakatan tersebut dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Muba.
" Urusan ini bukan semata urusan kami. Tapi pemerintah daerah yang dilecehkan,kami tak bisa berdiam diri atas situasi ini," ujarnya.
Sejumlah warga disepanjang jalur lintasan angkutan batubara PT Gorby terlihat bergabung dan mendukung aksi tersebut. Menurut mereka sebenarnya sudah cukup lama mereka mengeluhkan angkutan batubara di daerah mereka tapi tak pernah ditanggapi.
"Kami terpaksa menutup rumah selama 24 jam karena debunya. Kami minta agar pemerintah menutup atau melarang mobil mobil ini melewati daerah kita," kata Ida seorang IRT yang ikut meramaikan aksi.
Puluhan truk tronton yang menuju lokasi tambang maupun yang keluar tambang diparkir diminta menghentikan aktivitas mereka sampai pihak perusahaan menepati janjinya.
Sekitar tiga jam aksi penyetopan angkutan batubara PT Gorby dilakukan FM2B, PT Gorby melalui humasnya, Daru mendatangi lokasi dan menemui pendemo. Menurut dia untuk saat ini kesepakatan bersama yang dibuat bersama Sekda Muba untuk saat ini belum bisa direalisasikan pihak manajemen, dan baru akan diusulkan untuk anggaran tahun 2020.
"Menurut kami itu bukan kesepakan, tapi berupa usulan yang baru akan kami anggarkan untuk tahun 2020," kata Daru.
Terkait izin angkutan, lanjut dia, saat ini pihaknya sudah mengantongi izin angkutan sebanyak 320 unit. Dan dirinya meminta agar mengecek kebenaran izin tersebut ke pihak terkait atau Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pihak manajemen menyampaikan sudah menambah izin angkutan sebanyak 320 unit," ujarnya.
Namun ketika didesak menunjukkan izin yang menurut dia 320 unit, Deru tidak bisa menunjukkan izin tersebut. Bahkan ia menolak menghentikan operasional angkutan kecuali yang menyetop adalah pihak kepolisian atau dishub Muba.
" Maaf pak tak bisa begitu, kami tak bisa berhenti begitu saja. Kalau polisi atau dishub yang hentikan boleh saja, atau laporkan saja kami ," imbuhnya.
Laporan :Tim DS
Redaksi.www.dutasumsel.com