masukkan script iklan disini
MUBA.DS, -- Nuri Hartoyo SH MH Kuasa Hukum Sunarto, Kades Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba menyatakan pihaknya mendapat informasi dari penyidik bahwa laporan kliennya terhadap salah satu warga dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (16/12/2019).
Nuri menjelaskan terlapor SP dilaporkan oleh pelapor karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Penyidik Polres Muba menindaklanjuti dengan melakukan Lidik. Setelah dianggap lengkap dan menemukan dua alat bukti berkas laporan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
” Tadi pagi sekitar jam 10 berkas sudah ditangan kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap alias P21′” kata Nuri.
Dengan adanya kejadian tersebut, Nuri berharap hal ini hendaknya dijadikan sebuah pelajaran bagi semua elemen masyarakat, baik itu pejabat Pemerintah maupun masyarakat awam pada umumnya, agar tidak melontarkan kata-kata menduga-duga yang kurang pantas tampa bisa membuktikan kebenaran isu tersebut.
“Kami pihak pencari keadilan sebisa mungkin akan membantu untuk mencari keadilan,” ungkap Nuri.
Terpisah, Sunarto Kades Bintialo mengaku terpaksa membawa isu tak sedap yang diduga sengaja disebarkan SP salah satu warganya ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi. Hal ini perlu dilakukannya untuk terhadap menangkis fitnah yang membuat dirinya selaku Kepala Desa jelek Dimata masyarakat.
Dengan lengkapnya berkas laporan Sunarto, SP bakal mempertanggungjawabkan isu dan fitnah yang disebarkannya karena menuding Kades telah menilep uang ganti rugi tanaman tumbuh dari salah perusahaan terkait penggunaan lahan warga.
” Iya informasi dari kuasa hukum saya mengatakan penyidik Polres Muba menyatakan berkasnya lengkap (P21) dan sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Sunarto melalui ponselnya, Senin (16/12/2019).
Melalui jalur hukum Narto ingin membuktikan dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan SP terhadap dirinya yang menyebar dengan cepat ditengah masyarakat. Upaya penjelasan yang dilakukan nya tidak membuat SP menghentikan aksinya.
Puncaknya, lanjut dia, terjadi dalam forum yang dihadiri warga , Kapolsek BHL, Camat BHL, dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk pihak perusahaan, SP kembali menuding dirinya telah menerima uang ganti rugi tanaman tumbuh dan tidak menyampaikan nya kepada warga yang berhak menerima.
“Walau bagaimanapun saya ini kan pejabat pemerintah jangan mempermalukan saya. Pihak perusahaan yang sengaja’ diundang juga sudah menjelaskan. Saya rasa ia tidak hanya menfitnah dan menyebarkan isu, tapi sudah menuduh saya. Saya punya rekaman pertemuan tersebut bersama sejumlah saksi dan sudah saya serahkan ke penyidik bersama laporan saya,”imbuhnya.
Laporan: Hasim/ Till
Redaksi.www.dutasumsel.com
Nuri menjelaskan terlapor SP dilaporkan oleh pelapor karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Penyidik Polres Muba menindaklanjuti dengan melakukan Lidik. Setelah dianggap lengkap dan menemukan dua alat bukti berkas laporan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
” Tadi pagi sekitar jam 10 berkas sudah ditangan kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap alias P21′” kata Nuri.
Dengan adanya kejadian tersebut, Nuri berharap hal ini hendaknya dijadikan sebuah pelajaran bagi semua elemen masyarakat, baik itu pejabat Pemerintah maupun masyarakat awam pada umumnya, agar tidak melontarkan kata-kata menduga-duga yang kurang pantas tampa bisa membuktikan kebenaran isu tersebut.
“Kami pihak pencari keadilan sebisa mungkin akan membantu untuk mencari keadilan,” ungkap Nuri.
Terpisah, Sunarto Kades Bintialo mengaku terpaksa membawa isu tak sedap yang diduga sengaja disebarkan SP salah satu warganya ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi. Hal ini perlu dilakukannya untuk terhadap menangkis fitnah yang membuat dirinya selaku Kepala Desa jelek Dimata masyarakat.
Dengan lengkapnya berkas laporan Sunarto, SP bakal mempertanggungjawabkan isu dan fitnah yang disebarkannya karena menuding Kades telah menilep uang ganti rugi tanaman tumbuh dari salah perusahaan terkait penggunaan lahan warga.
” Iya informasi dari kuasa hukum saya mengatakan penyidik Polres Muba menyatakan berkasnya lengkap (P21) dan sudah dikirim ke Kejaksaan,” kata Sunarto melalui ponselnya, Senin (16/12/2019).
Melalui jalur hukum Narto ingin membuktikan dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan SP terhadap dirinya yang menyebar dengan cepat ditengah masyarakat. Upaya penjelasan yang dilakukan nya tidak membuat SP menghentikan aksinya.
Puncaknya, lanjut dia, terjadi dalam forum yang dihadiri warga , Kapolsek BHL, Camat BHL, dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk pihak perusahaan, SP kembali menuding dirinya telah menerima uang ganti rugi tanaman tumbuh dan tidak menyampaikan nya kepada warga yang berhak menerima.
“Walau bagaimanapun saya ini kan pejabat pemerintah jangan mempermalukan saya. Pihak perusahaan yang sengaja’ diundang juga sudah menjelaskan. Saya rasa ia tidak hanya menfitnah dan menyebarkan isu, tapi sudah menuduh saya. Saya punya rekaman pertemuan tersebut bersama sejumlah saksi dan sudah saya serahkan ke penyidik bersama laporan saya,”imbuhnya.
Laporan: Hasim/ Till
Redaksi.www.dutasumsel.com