• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Anggota DPRD Firmansyah: Tolak Keras Tudingan Soal Ijazah Palsu

    Rabu, 11 Desember 2019, Desember 11, 2019 WIB Last Updated 2019-12-11T12:47:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS,-- Sepertinya Laporan Ini Bernuansa Politis
    Anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Gerindra Firmansyah akhirnya angkat bicara soal tuduhan ijazah palsu sarjana hukum yang diraihnya dari Universitas Islam Azzahra Jakarta. Menurutnya tuduhan tersebut tidaklah benar dan fitnah kejam baginya. Hal tersebut dinyatakannya Rabu (11/12) saat berada di Kantor DPC Gerindra Inderalaya

     Menurut Firman panggilan karibnya, persoalan tersebut merupakan  masalah lama yang pernah tejadi pada dirinya Mei 2016 lalu,  bahwa pernah  ada laporan lsm ke DPD Gerindra Sumsel, soal ijazah s1 yang diraihnya usai lulus dari Universitas Islam Azzahra. Lsm tersebut menuduh adanya kejanggalan soal ijazah.  Tak terima soal pengaduan tersebut, dirinya langsung ke Universitas Islam Azzahra Jakarta untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengapa sampai ijazahnya dipersoalkan

    "Akhirnya saya dapat surat klasifikasi dari kampus dan memang sempat menjadi terperiksa di Polda Sumsel dan clear dan clean. Kemudian saya tak menyangka ternyata 15 Agustus lalu saya didemo oleh lsm terkait ijazah tersebut di Kejati Sumsel,  bahkan pada  23 Agustus malah saya dilaporkan ke Polda Sumsel, tentunya saya tidak menerima hal ini bahkan mempertanyakan ke kampus,  mengapa hal  itu bisa terjadi. Akhirnya ijazah tersebut juga sudah dilegalisir oleh Dekan Hukum DR Sukardi SH MHum dan nilai yang diperoleh IPK 3,10. Selain itu berdasarkan web forlap.ristekdikti. go.id bahwa status Firmansyah di Universitas Islam AzAhra lulus sejak 11 April 2011.Ditambah lagi dari surat keterangan  kampus tertanggal 24 September 2016 an Firmansyah nim 2009218090 sudah lulus 11 April 2011 fakultas hukum prodi hukum. Jadi ini bukti nyata dari kampus, "tegasnya

    Iapun merasa sudah memiliki data akurat soal ijazah tersebut, bahkan  fakultas hukum prodi hukum tempat dirinya mengenyam pendidikan sudah terakreditasi.  Ijazahnya juga bernomor 0862/UNIA/FH/IV/2011 tertanggal 11 April 2011, ditandatangani oleh Rektor Drs Syamsu A Makka Msi dan ditandatangani Dekan Dr Nani Sutiati SH MM.  Selain itu ijazah tersebut juga sudah dilegalisir oleh Dekan Hukum DR Sukardi SH MHum dan nilai yang diperoleh IPK 3,10.


    "jadi bukti saya sudah cukup kuatlah.  Bahwa memang saya sekolah dan ijazah saya benar, jadi tidak ada yang palsu, jadi saya menolak keras tudingan dan fitnah tersebut. Sepertinya ini banyaklah nuansa politis kalau saya fikir,  namun kita jalani saja prosedurnya sebagai warga negara  yang baik.  Kedepan mungkin kita ada pertimbangan langkah hukum selanjutnya. Karena saya benar dan tidak merugikan orang lain, ini fitnah kejam karena berdasarkan data yang ada tidak seperti itu.  Saya merasa sangat dirugikan,"ujarnya santai.

    Sebelumnya 4 orang anggota Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (11/12) hal tersebutpun menjadi pertanyaan.

    Pantauan, usai keluar dari kantor KPU OI anggota Polda Sumsel membawah berkas dan saat diwancarai oleh awak media pihaknya tidak ada komentar sedikit pun.

    Kepala Bagian Teknis dan Humas KPU OI Zulkarnain mengatakan, kedatangan anggota Polda Sumsel hanya bersilaturahmi tidak ada kaitannya dengan ijazah palsu.

    "Ya, tadi kedatagan pihak Polda Sumsel hanya bersilaturahmi saja,"katanya.

    Saat disinggung terkait dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD OI berinisial "F" dari fraksi Partai Gerindra, pihak KPU enggan mengomentari perihal tersebut.

    "Bukan soal ijazah palsu kedatangan pihak Polda dan itu juga bukan wewenang saya untuk mengomentari perihal tersebut silakan tanyakan langsung dengan komisioner.

    Laporan : Tim
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini