masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Melaui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar program itsbat nikah gratis bagi masyarakat Ogan Ilir yang sudah menikah tetapi belum mendapatkan buku nikah, atau bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sidang Istbat Nikah diikuti 535 Pasangan Suami Istri (pasutri) yang digelar di Gedung serbaguna caram seguguk Kpt Tanjung Senai Indralaya Kabupten Ogan Ilir, Senin 4/11/19
Sidang Istbat Nikah diikuti 535 Pasangan Suami Istri (pasutri) yang digelar di Gedung serbaguna caram seguguk Kpt Tanjung Senai Indralaya Kabupten Ogan Ilir, Senin 4/11/19
Akhmad Luthfi Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir mengungkapkan
Menyikapi banyaknya permintaan warga yang usia pernikahan sudah lama, ada yang sudah 30 tahun bahkan sampai 40 tahun sudah punya anak dan cucu yang secara syariat agama sudah resmi sebagai pasangan suami istri (Pasutri), akan tetapi dari sisi catatan sipil mereka belum punya bukti dokumen sebagai pasutri.
Salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam mempermudah administrasi dan kepastian status pernikahan masyarakatnya, kali ini Pemkab OI meluncurkan program sidang isbat nikah Yang ke tiga kalinya.
Dengan tidak mempunyai surat nikah,
kesulitan yang dihadapi pasutri yang tidak diakui secara hukum apabila ingin berurusan dengan pihak-pihak yang menghendaki surat asal usul/keturunan keluarga, maka hal ini menjadi kendala bagi anak keturunannya.
“Program ini kita alokasikan untuk 535 pasutri ditahun 2019 ini, selanjutnya dikoordinasikan dengan camat dan kades apakah benar masih ada atau tidak keberadaan keluarga tersebut”. ujarnya.
Menyikapi banyaknya permintaan warga yang usia pernikahan sudah lama, ada yang sudah 30 tahun bahkan sampai 40 tahun sudah punya anak dan cucu yang secara syariat agama sudah resmi sebagai pasangan suami istri (Pasutri), akan tetapi dari sisi catatan sipil mereka belum punya bukti dokumen sebagai pasutri.
Salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam mempermudah administrasi dan kepastian status pernikahan masyarakatnya, kali ini Pemkab OI meluncurkan program sidang isbat nikah Yang ke tiga kalinya.
Dengan tidak mempunyai surat nikah,
kesulitan yang dihadapi pasutri yang tidak diakui secara hukum apabila ingin berurusan dengan pihak-pihak yang menghendaki surat asal usul/keturunan keluarga, maka hal ini menjadi kendala bagi anak keturunannya.
“Program ini kita alokasikan untuk 535 pasutri ditahun 2019 ini, selanjutnya dikoordinasikan dengan camat dan kades apakah benar masih ada atau tidak keberadaan keluarga tersebut”. ujarnya.
Pewarta: Tim/Red