masukkan script iklan disini
INDRALAYA- Riki bin Taufik Abasri 25 Tahunatau lebih dikenal dengan sebutan warga Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus berurusan dengan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI).Pelaku sebagai Bandar di tangkap Di dalam rumah di Lingkungan VI Kel Tanjung Raja Utara RT.12 Kec. Tanjung raja Kab. Ogan Ilir.
Pasalnya Tersangka Riki, kedapatan menjadi pengedar/ Bandar sabu dan ditangkap,Sebelum dilakukan penangkapan, Tersangka Riki sering melakukan transaksi jual beli narkotika, sekira jam 19.00 wib Kasat Resnarkoba mengumpulkan Anggota untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut untuk memastikan informasi yang didapat, setelah dilakukan penyelidikan memang benar di Lingkungan VI Kel Tanjung Raja Utara RT.12 Kec. Tanjung raja Kab. Ogan Ilir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat Res Narkoba Polres OI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’kata Kasat Reskrim Narkoba IPTU Pajri Anbiya SIK.
Atas kepemilikan narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara, jelas Kasubag Humas polres Ogan Ilir,AKP.Zaenalsyah.
Barang bukti yang di amankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, dengan berat bruto 62,93 gram.
1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah,1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Pada hari minggu sekitar jam 18.00 WIB , Ps. Kanit Idik I mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Lingkungan VI Rt. 12 Kel. Tanjung Raja Utara Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir sering melakukan transaksi jual beli narkotika, sekira jam 19.00 wib Kasat Resnarkoba mengumpulkan Anggota untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut untuk memastikan informasi yang didapat, setelah dilakukan penyelidikan memang benar di Lingkungan VI Kel Tanjung Raja Utara RT.12 Kec. Tanjung raja Kab. Ogan Ilir.
Ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk di depan rumah tersebut, kemudian Pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira 21.45 WIB, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian terhadap 3 (tiga) orang yang sedang duduk di depan rumah setelah ditanya 3 (tiga) orang tersebut mengaku bernama Riki, Rudi Hartono, dan Aprilia Als Dedek tidak di temukan barang bukti apapun terhadapnya, kemudian ada teman pelaku yang bernama Riko Hermanto baru datang dan juga dilakukan pemeriksaan juga tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika, namun ketika Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 6 (Enam) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna hitam yang disimpan dibawah kasur tempat tidur Pelaku yang bernama RIKI, adapun Barang bukti lain yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. Atas kejadian tersebut Pelaku RIKI beserta Barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna untuk di lakukan Pemeriksan lebih lanjut.
Pasalnya Tersangka Riki, kedapatan menjadi pengedar/ Bandar sabu dan ditangkap,Sebelum dilakukan penangkapan, Tersangka Riki sering melakukan transaksi jual beli narkotika, sekira jam 19.00 wib Kasat Resnarkoba mengumpulkan Anggota untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut untuk memastikan informasi yang didapat, setelah dilakukan penyelidikan memang benar di Lingkungan VI Kel Tanjung Raja Utara RT.12 Kec. Tanjung raja Kab. Ogan Ilir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat Res Narkoba Polres OI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’kata Kasat Reskrim Narkoba IPTU Pajri Anbiya SIK.
Atas kepemilikan narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara, jelas Kasubag Humas polres Ogan Ilir,AKP.Zaenalsyah.
Pewarta : Tim DS