masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Pemilihan Pilkades yang dilakukan secara serentak di Bumi Seganti Setungguan dari 79 Desa tak seluruhnya bersih dan sesuai prosedur aturan perundang udangan.
Proses pilkades sudah sesuai dengan tahaban dan berjalan dengan transparan juga demokratis, dari DPS dan DPT telah dilaksanakan dan disepakati juga diawasi oleh para calon, para saksi serta ditanda tangani seluruh calon Kades ujar Budi Utama camat Lahat Selatan via Wa.
Hal senada juga dikatakan oleh Yulisman Ketua Panitia Pilkades Desa Tanjung Payang yang megatakan pemilihan pilkades sudah sesuai aturan dan telah ditanda tangani oleh para calon kades .
Ungkapan yang disampaikan Camat Lahat Selatan dan Ketua Panitia dibantah Hrn dimana duga terjadi di Desa Tajung Payang Kecamatan Lahat Selatan dalam investigasi dan laporan HRN saksi 1 dari salah satu calon Pilkades megatakan 4/11 pemilihan calon Kades Desa Tanjung payang yang dilaksanakan pada tanggal 31 oktober lalu.
Namun terjadi kecurangan pada saat pemilihan berlangsung, panitian merusak atau merobek surat undangan pemilih padahal itu merupakan barang bukti dan kami telah intruksi kenapa surat undangan tersebut disobek. Tetapi berhubung banyaknya masyarakat dan berisiknya suara mickropon tidak didengar oleh panitia.
Lagi-lagi diketahui kecurangan setelah selesai perhitungan surat suara, dimana banyak ditemukan pemilih ganda yang didapat petunjuk dari buku register undangan pemilih. Dimana surat undangan yang mencoblos tidak sesuai dengan hasil surat suara yang dicoblos.
Hrn juga menjelaskan dari jumlah DPT sebayak 2000 suara lebih yang batal sebanyak 28 Suara sedangkan yang tidak memilih sebanyak 799 suara, begitu juga undangan yang masuk namun tidak memilih sebanyak 91 suara.
Adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan pilkades ini dibenarkan oleh Aswari ketua BPD Desa Tanjung Payang yang mengatakan pilkades yang ada didesanya sangat jelas ada kejangalan, selain surat suara yang sudah memilih seharusnya dimasukan kedalam kotak ini malah disobek.
Bantahan ini juga disampaikan Heru Calon inkamben namun tidak terpilih, beliau mengatakan saya menanda tangani berkas bukan berarti saya legowo. Dengan kecurangan yang dilakukan Kades terpilih justru dengan adanya bukti kecurangan yang ada saya akan megusut tuntas dan menuntut secara hukum katanya.
Imam Sabtoso Kabid Tata Wilayah dan ADM Pemdes ketika diwawancarai Awak Media via telp megatakan kalaupun ada kendala atau kecurangan setelah pemilihan pilkades usai, masyarakat silakan melayangkan sangahan maupun laporan yang ditujukan ke Bupati Lahat Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Beni Plt Kepala DPMD ketika diwawancarai via Telp menambahkan perlu diketahui kalau ada kecurangan terkait pemilih ganda ini perlanggaran berat dan hukuman pidana pungkasnya.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Proses pilkades sudah sesuai dengan tahaban dan berjalan dengan transparan juga demokratis, dari DPS dan DPT telah dilaksanakan dan disepakati juga diawasi oleh para calon, para saksi serta ditanda tangani seluruh calon Kades ujar Budi Utama camat Lahat Selatan via Wa.
Hal senada juga dikatakan oleh Yulisman Ketua Panitia Pilkades Desa Tanjung Payang yang megatakan pemilihan pilkades sudah sesuai aturan dan telah ditanda tangani oleh para calon kades .
Ungkapan yang disampaikan Camat Lahat Selatan dan Ketua Panitia dibantah Hrn dimana duga terjadi di Desa Tajung Payang Kecamatan Lahat Selatan dalam investigasi dan laporan HRN saksi 1 dari salah satu calon Pilkades megatakan 4/11 pemilihan calon Kades Desa Tanjung payang yang dilaksanakan pada tanggal 31 oktober lalu.
Namun terjadi kecurangan pada saat pemilihan berlangsung, panitian merusak atau merobek surat undangan pemilih padahal itu merupakan barang bukti dan kami telah intruksi kenapa surat undangan tersebut disobek. Tetapi berhubung banyaknya masyarakat dan berisiknya suara mickropon tidak didengar oleh panitia.
Lagi-lagi diketahui kecurangan setelah selesai perhitungan surat suara, dimana banyak ditemukan pemilih ganda yang didapat petunjuk dari buku register undangan pemilih. Dimana surat undangan yang mencoblos tidak sesuai dengan hasil surat suara yang dicoblos.
Hrn juga menjelaskan dari jumlah DPT sebayak 2000 suara lebih yang batal sebanyak 28 Suara sedangkan yang tidak memilih sebanyak 799 suara, begitu juga undangan yang masuk namun tidak memilih sebanyak 91 suara.
Adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan pilkades ini dibenarkan oleh Aswari ketua BPD Desa Tanjung Payang yang mengatakan pilkades yang ada didesanya sangat jelas ada kejangalan, selain surat suara yang sudah memilih seharusnya dimasukan kedalam kotak ini malah disobek.
Bantahan ini juga disampaikan Heru Calon inkamben namun tidak terpilih, beliau mengatakan saya menanda tangani berkas bukan berarti saya legowo. Dengan kecurangan yang dilakukan Kades terpilih justru dengan adanya bukti kecurangan yang ada saya akan megusut tuntas dan menuntut secara hukum katanya.
Imam Sabtoso Kabid Tata Wilayah dan ADM Pemdes ketika diwawancarai Awak Media via telp megatakan kalaupun ada kendala atau kecurangan setelah pemilihan pilkades usai, masyarakat silakan melayangkan sangahan maupun laporan yang ditujukan ke Bupati Lahat Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Beni Plt Kepala DPMD ketika diwawancarai via Telp menambahkan perlu diketahui kalau ada kecurangan terkait pemilih ganda ini perlanggaran berat dan hukuman pidana pungkasnya.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com