masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS,-. Pemilihan kepala desa gelombang II Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan-Ilir Periode Tahun 2019- 2025 yang diikuti oleh 5 calon kades, masih menyisakan permasalahan dan berbuntut panjang. Melalui wawancara dengan salah satu calon kades no urut 4 atas nama Bapak Kendra, Spdi dan Bapak Darmi No urut 3, Mereka Meyakini adanya kecurangan dari pihak panitia pelaksana pilkades tersebut untuk memenangkan salah satu kandidat no urut 1 atas nama bapak Muhammad H. Sero dalam hal ini sebagai incumbent, " ujarnya. Merekapun sudah melaporkan ke Dinas PMD Kab. Ogan - Ilir dan pihak yang berwenang dengan pengaduan keberatan atas hasil penghitungan pilkades desa Ulak Kerbau Baru Kec.Tanjung Raja yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 21 November 2019 yang lalu, yang dianggap mereka terindikasi adanya kecurangan dari pihak panitia penyelenggara pilkades tersebut. Bahkan menurut pihak penuntut," pemilihan pilkades kemarin untuk desa Ulak Kerbau baru kecamatan Tanjung Raja, cacat hukum dan berbuntut panjang," tegasmya.
Bagaimana tidak panitia mencetak surat suara dua persi, 1 catatan pada amplop sebanyak 1.245 lembar,catatan 2 panitia mencatat pada amplop sebanyak 1.243 lembar, adapun surat suara yang tidak terpakai 197 lembar. Jadi surat suara yang digunakan persi pertama sebanyak 1.048 lembar adapun persi kedua surat suara yang digunakan sebanyak 1.046 lembar.
Panitia menerima surat undangan untuk mencoblos dari DPT 1 sebanyak 536 lembar dan undangan untuk mencoblos dari DPT 2 sebanyak 505 lembar. Serta menerima surat undangan untuk mencoblos dari pemilih yang sakit sebanyak 8 lembar. Jadi seluruh undangan yang diterima oleh panitia sebanyak 1.049 lembar. Dalam hal ini bila dicermati point 1,2 dan 3 hasil akhir tidak ada yang sama alias berbeda, inilah yang membuat kami menuntut panitia yang telah melakukan kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu. Sehingga masyarakat memprotes hasil tersebut dan menuntut panitia pelaksana atas tindak kecurangan tersebut, namun tidak pernah digubris bahkan dimarahi oleh pengawas Desa Ulak Kerbau Baru. Dalam hal ini seharusnya pengawas bersifat netral dan menampung segala tuntutan masyarakat bahkan pencegahan akan terjadinya kecurangan tersebut," menurutnya. Bahkan surat suara yang dinyatakan sudah blangko oleh panitia dilipat kembali dan dicoblos ulang oleh panitia untuk calon no urut 1 dan dibacakan dinyatakan syah. Tidak itu saja ada surat suara di DPT 2 Melihat kejadian diatas, maka jelas telah mencedrai pesta demokrasi yang seharusnya kita junjung bersama. Demi menegakkan keadilan dan kebenaran. Agar kecurangan semacam ini tidak dilakukan kedepan dan menjadi hal biasa maka kami menuntut dan meminta semua pihak ikut mengawal runtutan kami tersebut.
Pewarta : H. Afriyadi.Lc
Redaksi.wwwdutasumsel.com
Bagaimana tidak panitia mencetak surat suara dua persi, 1 catatan pada amplop sebanyak 1.245 lembar,catatan 2 panitia mencatat pada amplop sebanyak 1.243 lembar, adapun surat suara yang tidak terpakai 197 lembar. Jadi surat suara yang digunakan persi pertama sebanyak 1.048 lembar adapun persi kedua surat suara yang digunakan sebanyak 1.046 lembar.
Panitia menerima surat undangan untuk mencoblos dari DPT 1 sebanyak 536 lembar dan undangan untuk mencoblos dari DPT 2 sebanyak 505 lembar. Serta menerima surat undangan untuk mencoblos dari pemilih yang sakit sebanyak 8 lembar. Jadi seluruh undangan yang diterima oleh panitia sebanyak 1.049 lembar. Dalam hal ini bila dicermati point 1,2 dan 3 hasil akhir tidak ada yang sama alias berbeda, inilah yang membuat kami menuntut panitia yang telah melakukan kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu. Sehingga masyarakat memprotes hasil tersebut dan menuntut panitia pelaksana atas tindak kecurangan tersebut, namun tidak pernah digubris bahkan dimarahi oleh pengawas Desa Ulak Kerbau Baru. Dalam hal ini seharusnya pengawas bersifat netral dan menampung segala tuntutan masyarakat bahkan pencegahan akan terjadinya kecurangan tersebut," menurutnya. Bahkan surat suara yang dinyatakan sudah blangko oleh panitia dilipat kembali dan dicoblos ulang oleh panitia untuk calon no urut 1 dan dibacakan dinyatakan syah. Tidak itu saja ada surat suara di DPT 2 Melihat kejadian diatas, maka jelas telah mencedrai pesta demokrasi yang seharusnya kita junjung bersama. Demi menegakkan keadilan dan kebenaran. Agar kecurangan semacam ini tidak dilakukan kedepan dan menjadi hal biasa maka kami menuntut dan meminta semua pihak ikut mengawal runtutan kami tersebut.
Pewarta : H. Afriyadi.Lc
Redaksi.wwwdutasumsel.com