• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    NADIEM MAKARIM MENTERI, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ( MENDIKBUD) MULIAKAN GURU

    Senin, 25 November 2019, November 25, 2019 WIB Last Updated 2019-11-25T02:19:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.
    (Juara 1 Anugerah Konstitusi IX Tahun 2019)
    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Nomor 14 Tahun 2015). Hal tersebut menunjukkan guru adalah sebuah profesi. Sebelum dibahas Perlindungan dan Penghargaan terhadap Guru, perlu dipahamkan kembali arti profesi, profesional, profesionalisme, serta kode etik guru Indonesia. Profesi diartikan sebagai suatu lapangan pekerjaan yang menuntut diterapkannya teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi, berorientasi pelayanan prima, dan ditujukan untuk kemaslahatan orang lain. Kata profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesional dan selalu mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Setiap guru harus memegang teguh dan menjalankan kode etik dalam tugas keseharian dengan memiliki 4 kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

    "Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru"
    Guru di Indonesia saat ini berjumlah 2.698.612 orang, sedangkan kepala sekolah berjumlah 311.933 dan pengawas sekolah 25.860. Total keseluruhan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Indonesia saat ini adalah 3.036.405 orang yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Tentu dalam menjalankan tugas sehari-hari, setiap guru dituntut bekerja secara profesional mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia dijadikan sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang. Kode etik guru tersebut menyatakan bahwa “Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi kode etik guru sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara, dan kemanusiaan”. Selayaknya substansi kode etik ini dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab oleh semua guru, juga dilindungi dan dihargai oleh seluruh komponen bangsa.

    Profesi guru telah lama diakui di negeri ini, dilihat dari catatan historis, filosofis, hingga yuridis. Hanya saja pengakuan terhadap profesi guru yang perlu direalisasikan dan ditingkatkan, terutama dalam hal perlindungan dan penghargaan. Secara yuridis, dasar hukum pengakuan terhadap profesi guru tertuang dalam PP Nomor 19 tahun 2017 perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Meskipun profesi guru ini sudah diakui dalam berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia, akan tetapi pada pelaksanaan tugas guru di lapangan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, baik secara personal maupun kelembagaan. Permasalahan yang melanda profesi guru Indonesia menyangkut masalah hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Keempat permasalahan tersebut menjadi perhatian serius yang harus dicari solusi penyelesaianya oleh negara dan semua dalam bentuk perlindungan dan penghargaan.  

    Pertama, perlindungan hukum guru adalah upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Banyak permasalahan berkaitan dengan hukum yang dialami guru Indonesia, maka solusinya adalah memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum. Hal tersebut menacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”. Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Pasal 40 ayat (1), UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 40 ayat (1) huruf d, serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Amsori, 2019).

    Kedua, perlindungan profesi guru adalah upaya untuk melindungi profesi guru terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan atau masukan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Permasalahan perlindungan profesi guru, diantaranya setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya; setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman; kebebasan guru dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian; guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dan menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus, dan lain sebagainya (Kemdikbud, 2019).

    Ketiga, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guru adalah salah upaya, sarana, dan instrumen yang bisa memberikan perlindungan bagi guru, satuan pendidikan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan itu adalah hak asasi yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan. Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diperhatikan, yaitu (a) Usaha K3 merupakan usaha penyerasian pada kemampuan kerja, beban kerja, lingkungan kerja agar guru dapat bertugas secara sehat tanpa membahayakan dirinya ataupun orang lain agar tercapai mutu pembelajaran yang maksimal; (b) Status kesehatan guru meliputi lingkungan kerja fisik, kimia, biologis, faal ergonomic, dan psikososial, serta perilaku guru yang dipengaruhi pendidikan, pengetahuan, kebiasaan dan fasilitas tersedia. Beberapa permasalahan resiko gangguan keamanan kerja, seperti resiko kecelakaan kerja, resiko kebakaran pada waktu kerja, resiko bencana alam, dan kesehatan lingkungan kerja (Kemdikbud, 2019).

    Keempat, perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah upaya dalam melindungi setiap hak cipta dan hak kekayaan industri setiap orang, termasuk guru. Pengakuan HAKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundangan, seperti UU Hak Cipta. Perlindungan HAKI bagi guru dan tenaga kependidikan, yaitu hak cipta atas penulisan buku, makalah, karangan ilmiah, hasil penelitian, hasil penciptaan, hasil karya seni maupun penemuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sejenisnya, serta hak paten atas karya teknologi, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, dan sebagainya (Kemdikbud, 2019).

    Adapunbagai bentuk perlindungan atau advokasi non-litigasi berdasarkan Permendibud Nomor 10 Tahun 2017 dapat dilakukan melalui Konsultasi Hukum, Mediasi, Kementerian Lain (seperti Pemda) Pemenuhan dan/atau Pemulihan Hak GTK. Salah satu solusinya ketika awal tahun ajaran baru sekolah (guru) harus mensosialisasikan dan memahamkan tata tertib dan peraturan sekolah yang berlaku. Selain itu, guru dapat mengajukan permohonan atau aduan ke Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik secara tertulis, melalui wali ditunjuk, kuasa hukum, sekelompok guru yang ingin menyampaikan pengaduan. Layanan Sistem Unit Layanan Terpadu saat ini sedang dikembangkan Kemdikbud terkait semua perlindungan profesi guru. Hal ini sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.
    Mas Menteri Lindungi, Hargai, dan Muliakan Guru.

    Berikut kutipan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mas Menteri) dalam Hari Guru Nasional Tahun 2019 yang menjadi angin segar, pelipur lara, harapan baru seluruh guru Indonesia.
    “Guru Indonesia yang Tercinta, tugas Anda adalah yang termulia sekaligus yang tersulit. Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingan dengan pertolongan. Anda ingin membantu murid yang mengalami ketertinggalan di kelas, tetapi waktu Anda habis untuk mengerjakan tugas adminstratif tanpa manfaat yang jelas. Anda tahu betul bahwa potensi anak tidak dapat diukur dari hasil ujian, tetapi terpaksa mengejar angka karena didesak berbagai pemangku kepentingan. Anda ingin mengajak murid keluar kelas untuk belajar dari dunia sekitarnya, tetapi kurikulum yang begitu padat menutup pintu petualangan. Anda frustasi karena Anda tahu bahwa di dunia nyata kemampuan berkarya dan berkolaborasi akan menentukan kesuksesan anak, bukan kemampuan menghapal. Anda tahu bahwa setiap anak memiliki kebutuhan berbeda, tetapi keseragaman telah mengalahkan keberagaman sebagai prinsip dasar birokrasi. Anda ingin setiap murid terinspirasi, tetapi Anda tidak diberi kepercayaan untuk berinovasi”. Saya tidak akan membuat janji-janji kosong kepada Anda. Perubahan adalah hal yang sulit dan penuh dengan ketidaknyamanan. Satu hal yang pasti, saya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia. Namun, perubahan tidak dapat dimulai dari atas. Semuanya berawal dan berakhir dari guru. Jangan menunggu aba-aba, jangan menunggu perintah. Ambilah langkah pertama. Besok, dimanapun Anda berada, lakukan perubahan kecil di kelas Anda, dengan cara: (1) Ajaklah kelas berdiskusi, bukan hanya mendengar. (2) Berikan kesempatan murid untuk mengajar di kelas. (3) Cetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan seluruh kelas. (4) Temukan suatu bakat dalam diri murid yang kurang percaya diri. (5) Tawarkan bantuan kepada guru yang sedang mengalami kesulitan. Apa pun perubahan kecil itu, jika setiap guru melakukannya secara serentak, kapal besar bernama Indonesia ini pasti akan bergerak. Selamat Hari Guru #merdekabergerak # gurupenggerak
    Semoga pidato tersebut menjadi “penanda” Mas Menteri memberikan perhatian, perlindungan, penghargaan, dan lebih memuliakan profesi guru, serta mampu memajukan pendidikan di Indonesia. Sesuai dengan tema HGN Tahun 2019 “ Guru Bergerak Indonesia Maju”. Jayalah Guru Indonesia!

    Redaksi.www.dutasumsel.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini