• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL BERHASIL DIUNGKAP POLRES BANYUASIN,DUA TERSANGKA TERANCAM HUKUMAN MATI.

    Sabtu, 16 November 2019, November 16, 2019 WIB Last Updated 2019-11-16T16:14:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Banyuasin.DS, – Waka Polres Banyuasin Kompol Hadi Wijaya, ST Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Membawa Senjata Api Tanpa Izin Dan Bukan Profesinya, Ju’mat (15/11/2019) bertempat di Mapolres Banyuasin.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kabag Ops Polres Banyuasin KOMPOL MP Nasution, SH.,MH, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar Aliya Sukmana, S.IK , Kanitdik 1 (PIDUM) IPDA Ammukminin dan Beserta Anggota Sat Reskrim Polres Banyuasin.

    Pada Konferensi Persnya, Waka Polres Banyuasin KOMPOL Hadi Wijaya, ST Menerangkan, Bahwa Pengungkapan Kasus Membawa Senjata Api Tanpa Izin Dan Bukan Profesinya berdasarkan : LP/A/-248/XI/2019/Sumsel/Res Ba, tgl 14-09-2019 LP/ A – 07 / XI/2019/ Sek Betung, Tanggal 14 Nopember 2019.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pelaku bernama Supriyadi dan Sugio ada memiliki senpi jenis kecepek, setelah mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Ternyata benar pelaku ada memiliki senjata api. Sehingga, kapolsek IPTU Toto Hernanto dan Kanit Reskrim serta personil dan juga bersama Kanit Pidum beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Supriyadi.

    Setelah dilakukan pemeriksaan/penggeledahan didalam kamar pelaku, ditemukan senpi laras pendek yang berisikan 5 butir amunisi revolver.

    Selain itu juga dilakukan penangkapan terhadap Sugio yang tidak jauh dari rumah pelaku Supriyadi, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan senpi laras panjang berikut 9 butir amunisi MK VII dan 6 butir peluru revolver jenis 38 berikut peralatan untuk membuat senpi didalam rumah pelaku.

    Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek betung kemudian dibawa ke Polres Banyuasin untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Kini 2 (Dua) Tersangka A.n Supriyadi als Yadi als Lukmam Bin Amim, 37 Tahun, Laki-laki, Buruh, Islam, Desa Sri Kembang, Kec Betung Kab, Banyuasin. Dan A.n Sugio als Sugik als Bahak Bin Bukit, 29 tahun, Laki-laki, Islam, Buruh, Jln Betung-Jambi, jati mulyo, desa bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, telah diamankan oleh Polres Banyuasin.

    Guna Penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti dengan total keseluruhan dari 2 (Dua) tersangka berupa : 1 (Satu) Pucuk senpi rakitan laras panjang, 9 (Satu) Butir amunisi caliber 303 MK VII, 6 butir amunisi caliber 38, 15 buah besi potongan bulat, 4 buah platuk senjata api, 11 buah per, 1 (Satu) buah mata bor, 1(Satu) buah kunci L ukuran 12, 1(Satu) buah kunci senapan angin, 1(Satu) buah kunci ukuran 17 dan 14, 1 (Satu) buah mesin gerindo merk fujiyama warna hijau, dan 3 (Satu) buah mata gerindra.

    Kini ke 2 (dua) tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Api Tanpa Izin Dan Bukan Profesinya dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

    Pewarta :Agus
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini