masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Kelurahan Gunung Gajah merupakan daerah sebagian besar hak milik PT KAI serta tanah Pemkab Lahat, untuk itulah tidak adanya PTSL atau sertifikat Prona di Kelurahan ini. Hanya sebagian kecil tanah milik warga.
Seperti dijelaskan Nur Aprilia SPd.I . MM. didamping Seklurnya Ujang Sahiri kepada Awak Media diruang kerjanya pada 12/11 menurut beliau " , untuk Kelurahan Gunung Gajah kita tidak termasuk kretria dari BPN dikarenakan, sebagian tanah kita milik KAI dan tanah Pemerintah.
Sedangkan gedung Kantor Lurah kita sistem pakai dari PTKAI yang sewaktu waktu digusurnya. Bila warga yang hak milik pribadi nanti kita usulkan dahulu " ujar Bu Lurah.
Sementara itu Seklur menambahkan " selama saya bertugas di Kelurahan ini, pernah ada warga yang membuat PTSL ( pengukuran sistematik lengkap), semoga pada pimpinan ibu Lia ( demikian panggilan akrab Lurah Gunung Gajah) bisa kita laksanakan " tandas Seklur.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Seperti dijelaskan Nur Aprilia SPd.I . MM. didamping Seklurnya Ujang Sahiri kepada Awak Media diruang kerjanya pada 12/11 menurut beliau " , untuk Kelurahan Gunung Gajah kita tidak termasuk kretria dari BPN dikarenakan, sebagian tanah kita milik KAI dan tanah Pemerintah.
Sedangkan gedung Kantor Lurah kita sistem pakai dari PTKAI yang sewaktu waktu digusurnya. Bila warga yang hak milik pribadi nanti kita usulkan dahulu " ujar Bu Lurah.
Sementara itu Seklur menambahkan " selama saya bertugas di Kelurahan ini, pernah ada warga yang membuat PTSL ( pengukuran sistematik lengkap), semoga pada pimpinan ibu Lia ( demikian panggilan akrab Lurah Gunung Gajah) bisa kita laksanakan " tandas Seklur.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com