• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kekerasan Terhadap Anak : Korban Cenderung Menjadi Pelaku

    Rabu, 06 November 2019, November 06, 2019 WIB Last Updated 2019-11-06T13:33:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Artikel terkait,-- Kasus kekerasan bisa diibaratkan seperti fenomena gunung es, tampak kecil di permukaan namun, ternyata sangat luas di dasarnya. Artinya, kasus kekerasan yang tercatat masih sedikit, sedangkan yang belum tercatat jauh lebih banyak karena sebenarnya banyak yang telah menjadi korban kekerasan. Hal ini dikarenakan belum banyak yang berani untuk melaporkan kasusnya, terutama para wanita yang cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan dibandingkan laki-laki sebab takut akan munculnya diskriminasi terhadap dirinya di masyarakat.

    Di Sumatera Selatan, kekerasan yang banyak terjadi ialah terhadap anak. Jenis kekerasan terhadap anak yang paling sering dilakukan adalah bullying dan kekerasan dalam rumah tangga. Anak sering kali menjadi korban pada kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan menjadi pelampiasan orang tua dengan melakukan kekerasan fisik terhadap anak seperti pemukulan. Bahkan belum lama ini, pada tahun 2018, angka kekerasan anak di Sumsel masuk ke dalam urutan 10 provinsi terbesar di Indonesia yaitu sebanyak 309 kasus. Pada tahun 2019, di kota Palembang, sejauh ini yang diketahui, sudah terdapat 38 kasus kekerasan terhadap anak. Kota Palembang sendiri dari tahun lalu merupakan yang paling banyak ditemukan kasusnya.

    Dampak kekerasan yang timbul yaitu dapat berupa dampak fisik seperti memar, luka-luka dan dampak psikologis seperti trauma, sering gelisah, gangguan kecemasan, ketakutan yang berlebihan, tidak percaya diri, lebih sering menyendiri dan menarik diri dari lingkungan sosial serta cenderung melakukan percobaan bunuh diri hingga benar – benar bunuh diri. Dampak psikologis ini tentunya lebih bahaya dibandingkan dampak fisik karena biasanya akan membekas sampai seumur hidup dan tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti dampak fisik.

    Pemicu terjadinya kekerasan yang paling utama adalah adanya riwayat kekerasan di masa lalu. Pelaku kekerasan biasanya merupakan orang yang pernah melihat dan/atau mengalami kekerasan sewaktu kecil. Hal ini berhubungan dengan dampak psikologisnya. Dampak psikologis pada kasus kekerasan terhadap anak efeknya lebih berbahaya dibandingkan kekerasan yang lain. Anak – anak cenderung lebih berpotensi untuk mengadopsi perilaku kekerasan yang ia terima dan mempraktikkannya pada orang lain, seperti teman sebayanya. Dampak lain yang tak kalah serius ialah dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan emosionalnya. Anak nantinya akan lebih cenderung mencari perhatian dan pelampiasan di luar rumah, dan biasanya akan terus ia adopsi sampai ia beranjak dewasa bahkan sampai memiliki keluarga sendiri. Jika sudah berkeluarga, hal yang dikhawatirkan adalah ia akan melampiaskan kemarahan akibat kekerasan di masa lalu kepada anggota keluarganya yaitu istri/ suami dan anak - anaknya. Jika dibiarkan terus dan tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengatasinya, ini akan menjadi seperti sebuah siklus yang tidak akan pernah ada habisnya kecuali, korban atau pelaku kekerasan melakukan terapi dan bimbingan konseling dokter dan psikiater untuk mengatasi dampak kekerasan di masa lalu.

    Kekerasan terhadap anak menurut Undang  Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum.

    Bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan yaitu sebagai berikut,
    Kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak fisik baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti tindakan pemukulan, penganiayaan, penyerangan, perusakan barang korban.

    Kekerasan ekonomi verbal atau psikologi adalah kekerasan yang melibatkan kata-kata dan biasanya menyerang psikologi korban, seperti mengancam, memaki, menghina, mencela dsb.
    - Kekerasan seksual adalah kekerasan yang melibatkan kontak seksual atau perkataan yang berbau seksual baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pelecehan seksual, perkataan-perkataan porno, pornografi, dan sebagainya.
    -
    Pengabaian dan perampasan hak adalah segala bentuk kelalaian yang melanggar hak seseorang, seperti tidak memenuhi gizi dan pendidikan anak.
    - Kekonomi adalah kekerasan yang melibatkan perekonomian, seperti menyuruh paksa anak di bawah umur bekerja,dan sebagainya.

    Oleh:
    Tria Septiana Dewi
    Fakultas Kesehatan Masyarakat
    Universitas Sriwijaya.
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini