masukkan script iklan disini
Lahat.Ds,--- Memenuhi maksud surat edaran Menteri Dalam Negeri No 146/2694/SJ
tanggal 27 maret 2019 tentang petunjuk Palaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Piasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan tahun Anggaran 2019. Sehubungan dengan tersebut untuk Menyukseskan Kegiatan yang dimaksud terutama dalam hal Administrasi.
Bertempat di Aula Kantor Camat Lahat pada Kamis, 14 November 2019, diikuti se Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Lurah se- Kecamatan Lahat. Menghadirkan narasumber, Erna Lidiwati, Novita Angrani, Rukmini dari Keungan Pemkab Lahat, Dinas PUPR, DPMD. Di pimpin Sekcam Lahat Lukman.
Menurut Sekcam "Dengan adanya rapat ini harapan kita dapat menjelaskan tentang aturan Dana Kelurahan, laporan dana Kelurahan dalam bentuk fisik, sesuaikan dengan belanja yang ada, berita acara, kuitansi pembayaran, yang harus dilaporkan pengesahan SKPJ dari Instsnsi, ditanda tangani oleh Lurah serta rincian yang dibelanjakan" tandas Sekcam.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
tanggal 27 maret 2019 tentang petunjuk Palaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Piasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan tahun Anggaran 2019. Sehubungan dengan tersebut untuk Menyukseskan Kegiatan yang dimaksud terutama dalam hal Administrasi.
Bertempat di Aula Kantor Camat Lahat pada Kamis, 14 November 2019, diikuti se Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Lurah se- Kecamatan Lahat. Menghadirkan narasumber, Erna Lidiwati, Novita Angrani, Rukmini dari Keungan Pemkab Lahat, Dinas PUPR, DPMD. Di pimpin Sekcam Lahat Lukman.
Menurut Sekcam "Dengan adanya rapat ini harapan kita dapat menjelaskan tentang aturan Dana Kelurahan, laporan dana Kelurahan dalam bentuk fisik, sesuaikan dengan belanja yang ada, berita acara, kuitansi pembayaran, yang harus dilaporkan pengesahan SKPJ dari Instsnsi, ditanda tangani oleh Lurah serta rincian yang dibelanjakan" tandas Sekcam.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com