masukkan script iklan disini
Lahat.Ds,--- Karena mosi tidak percaya dengan kepemimpinan Yuliansyah Saputra Kades Desa Tanjung Kurung Ilir, digugat mundur oleh warga Desanya. Dengan alasan Kades tak pernah ditempat dan menyelewengkan Dana Desa tahun 2018 termint pertama.
Untuk itulah segerombolan warga Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat di demo warganya ke Kantor Pemkab Lahat pada hari Senin 25/11 pukul 10:00 wib.
Serli ketua Koordinator pendemo berharap Yuliansyah Saputra harus segera dicopot dari jabatan Kades Desanya,
kami sudah gerah dengan pimpinan Yulian warga meninggal tidak datang, apalagi mau koordinasi dengan kami, bangunan Dana Desa tidak ada, menurut kabar beredar Kades banyak istri saat ini entah berada ke Istri keberapa, hari ini juga tolong Bapak Bupati berikan surat pemecatan Kades Tanjung Kurung Ilir, apa bila tuntutan tersebut tidak dikabulkan para pendemo akan bermalam di sini ujar pendemo kesal.
Setelah perwakilan berembuk di Oproom, Bupati Lahat Cik Ujang menemui pendemo, menurut beliau" Kalau benar bersalah pada tanggal 14 Januari 2020 akan diproses Hukum, tinggal tunggu ketentuan yang berlaku" .
Pewarta:Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Untuk itulah segerombolan warga Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat di demo warganya ke Kantor Pemkab Lahat pada hari Senin 25/11 pukul 10:00 wib.
Serli ketua Koordinator pendemo berharap Yuliansyah Saputra harus segera dicopot dari jabatan Kades Desanya,
kami sudah gerah dengan pimpinan Yulian warga meninggal tidak datang, apalagi mau koordinasi dengan kami, bangunan Dana Desa tidak ada, menurut kabar beredar Kades banyak istri saat ini entah berada ke Istri keberapa, hari ini juga tolong Bapak Bupati berikan surat pemecatan Kades Tanjung Kurung Ilir, apa bila tuntutan tersebut tidak dikabulkan para pendemo akan bermalam di sini ujar pendemo kesal.
Setelah perwakilan berembuk di Oproom, Bupati Lahat Cik Ujang menemui pendemo, menurut beliau" Kalau benar bersalah pada tanggal 14 Januari 2020 akan diproses Hukum, tinggal tunggu ketentuan yang berlaku" .
Pewarta:Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com