masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, -- Hanya karena masalah Cekcok Mulut Suryadi alias Sur bin Suri 40 Tahun Warga Dusun II RT 03 Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir kini harus mendekam di balik jeruji penjara Polsek Tanjung Raja, Rabu(6/11/2019).
Salah satu warga Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir ini harus berurusan dengan polisi, lantaran tega menganiaya tetangga dekatnya sendiri.
Kasubag Humas Polres Ogan Ilir, AKP Zainalsyah mengatakan jika korban penganiayaan ini bernama Sardi Efendi bin Sopian 50 Tahun warga Dusun II RT03 Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
”Akibat aksi pengeroyokan, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian kepala,muka, mata sebelah kiri, dan bibirnya mengalami pendarahan karena robek,” Pelaku Suryadibin Suri sudah menunggu di depan rumah Korban dan sempat cekcok mulut, selanjutnya Pelaku langsung menyerang korban dan sempat di pisah/lerai oleh istri korban.dan pada saat istri korban melerai Pelaku Langsung memukul korban dengan menggunakan 1 bilah bambu dan mengenai kepala korban, juga sempat berkelahi kembali sehingga korban terjatuh tak berdaya, Al hasil pelaku Sur dan D.I, melarikan diri
”Dari hasil informasi, tersangka Suryadi bin Suri sedang dirumahnya Kapolsek Tanjung Raja AKP.Arfanol Amri,SH didampingi oleh Kanit Reskrim Tanjung Raja Ipda Sutopo bersama Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan, sedangkan D.I ( DPO) saat di interogasi tersangka membenarkan telah mengeroyok korban Sarsi Efendi.
Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka, di rumahnya berserta barang bukti yang di amankan satu helai baju kaos berkerah lengan pendek warna cokelat berlumuran darah yang sudah mengering.
”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” tutup perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini, Humas polres Ogan Ilir.
Salah satu warga Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir ini harus berurusan dengan polisi, lantaran tega menganiaya tetangga dekatnya sendiri.
Kasubag Humas Polres Ogan Ilir, AKP Zainalsyah mengatakan jika korban penganiayaan ini bernama Sardi Efendi bin Sopian 50 Tahun warga Dusun II RT03 Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Awal mula kejadian pada hari Sabtu 26 Oktober 2019,Pukul 17,20 Wib Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dengan dikenai pasal 170 KUHPidana yang terjadi di depan rumah Korban Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang.
”Akibat aksi pengeroyokan, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian kepala,muka, mata sebelah kiri, dan bibirnya mengalami pendarahan karena robek,” Pelaku Suryadibin Suri sudah menunggu di depan rumah Korban dan sempat cekcok mulut, selanjutnya Pelaku langsung menyerang korban dan sempat di pisah/lerai oleh istri korban.dan pada saat istri korban melerai Pelaku Langsung memukul korban dengan menggunakan 1 bilah bambu dan mengenai kepala korban, juga sempat berkelahi kembali sehingga korban terjatuh tak berdaya, Al hasil pelaku Sur dan D.I, melarikan diri
Berdasarkan laporan kepolisian, aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (26/10/2019) malam.
Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka, di rumahnya berserta barang bukti yang di amankan satu helai baju kaos berkerah lengan pendek warna cokelat berlumuran darah yang sudah mengering.
”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” tutup perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini, Humas polres Ogan Ilir.
Pewarta : Tim/Red