• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Tersangka Pembuat Dan Pemakai Senpi Di Bekuk Tim Polres Banyuasin

    Jumat, 15 November 2019, November 15, 2019 WIB Last Updated 2019-11-15T06:16:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BANYUASIN.DS,-- Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIK ,menggelar konfersi pers penangkapan atas dua orang tersangka, pemilik  Pemegang Senpi Rakitan . Atas nama Supriyadi,warga dusun lll Krawo Rt 13 Desa Sri Kembang Kecamatan Betung  Kabupaten Banyuasin di tetap kan sebagai terdangka yang di kenakan pasal 1ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12tahun 1951 tentang Senjata  Api dengan Pidana 10/tahun penjara.

    Begitu juga dengan  Sugio alias Bahak karena telah membuat senjata dan menyimpan  dan memiliki senjata dengan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras panjang 9 butir amunisi caliber303mk Vll
    6 butir amunisi kcaliber 38
    15 buah potongan besi bulat
    4 buah pelatuk senjata api 11 buah per
    1 buah mata bor
    1 buahkunci L ukuran 12
    1 buah kunci senapan angin
    1 buah kunci ukuran 17dan 14
    1 buah mesin gerido merk pujiyama warna hijau3 buah mata gerida

    Didesa sri kembang kecamatan betung tela di lakukan penggeledahan dipondok ter sebut di temukan 1pucuk senpi rakitan laras panjang berserta 9 butir amunisi dan beberapa alat pembuatan senpira.

    Pada hari rabu 13 november2019 23.30 wib personil polsek rambutan
    melakukan KRYD dan pada hari kamis tanggal 14november 2019 sekira jam 1.00 wib tersangka ber sama sama dengan 5orang rekan nya romli julai martin heri irwan dan randi melintas di jalan palembang kayu agung akan menuju desa batun baru kec jejawi
    Kab ogan komring ilir dengan mengguna kan mobil sewaktu melintas di depan polsek rambutan
    Kemudian dilakukan penggeledahan

    Dan ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam yang di simpan di dalam das board mobil,Setelah di periksa di dalam tas tersebut berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revoler berikut di dalam nya(4)butir peluru/ amunisi.

    Kaliber 5 mili dan (1) lembar KTP kemudian ter sangka di aman kan di polsek rambutan guna penyidi kan
    ter sangka dikenakan UU NO 12 tahun 1951dengan ancaman15 tahun penjara.

    Pewarta : Dodi
    Redaksi www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini