masukkan script iklan disini
Lahat.ds,-- Dana Kelurahan merupakan program Presiden Jokowi Dodo selain dana Desa diperuntukan setiap Kelurahan, dimulai pencairan termint pertama pertengahan tahun 2019. Dana tersebut diperuntukan membangun fisik seperti pembuatan Spal ( saluran pembuangan air), jalan setapak dan lain- lain.
Dana ini dikelola Lurah bersama LPMKA ( lembaga pemerdayaan masyarakat Kelurahan) melalui RT dan RW. Lahat terdiri dari 16 Lurah, salah satunya Kelurahan Pasar Bawah.
Namun dalam pelaksanaan dilapangan Kelurahan Pasar Bawah yang dipimpin Edi Sahrun selaku Lurah diduga kuat telah melakukan peyelewengan dana, hingga terjadi dikelurahan Pasar Bawah tidak adanya pelaksanaan kegiatan pembagunan LPMKA yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke setiap kelurahan yang ada dalam kabupaten Lahat tahun 2019 .
Terkuaknya adanya dugaan peyimpangan dan peyelewengan dana kelurahan ini, disampaikan oleh Panani ketua LPMKA Kelurahan Pasar Bawah yang mengatakan 12/11 hingga saat ini kelurahan pasar bawah tidak melaksanakan pembagunan yang dananya bersumber dari dana pusat untuk kelurahan Kelurahan yang ada dikota Lahat.
Panani juga menambahkan kami selaku warga sekaligus dipercaya sebagai ketua LPMKA merasa curiga terhadap Lurah Pasar Bawah kenapa sampai detik ini belum ada pelaksanaan pebangunan sedangkan di Kelurahan lain dalam kota Lahat sudah melaksanakan kegiatan pembagunan untuk termin I dan sebentar lagi akan melaksanakan lanjutan pembangunan untuk termin II.
Dengan adanya dugaan peyimpangan dan peyelewengan dana kelurahan tahun 2019 seluruh RT dan RW dikelurahan Pasar Bawah telah sepakat dan telah menanda tangani surat laporan pengaduan untuk disampaikan ke Bupati Lahat dan Kejaksaan Lahat agar segera menindak lanjuti juga memeriksa Lurah Pasar Bawah dengan dugaan Peyimpangan serta Peyelewengan dana Kelurahan di Pasar Bawah kecamatan. Lahat.pungkasnya.
Pewarta: Novita/ Imron
Redaksi.www.dutasumsel.com
Dana ini dikelola Lurah bersama LPMKA ( lembaga pemerdayaan masyarakat Kelurahan) melalui RT dan RW. Lahat terdiri dari 16 Lurah, salah satunya Kelurahan Pasar Bawah.
Namun dalam pelaksanaan dilapangan Kelurahan Pasar Bawah yang dipimpin Edi Sahrun selaku Lurah diduga kuat telah melakukan peyelewengan dana, hingga terjadi dikelurahan Pasar Bawah tidak adanya pelaksanaan kegiatan pembagunan LPMKA yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke setiap kelurahan yang ada dalam kabupaten Lahat tahun 2019 .
Terkuaknya adanya dugaan peyimpangan dan peyelewengan dana kelurahan ini, disampaikan oleh Panani ketua LPMKA Kelurahan Pasar Bawah yang mengatakan 12/11 hingga saat ini kelurahan pasar bawah tidak melaksanakan pembagunan yang dananya bersumber dari dana pusat untuk kelurahan Kelurahan yang ada dikota Lahat.
Panani juga menambahkan kami selaku warga sekaligus dipercaya sebagai ketua LPMKA merasa curiga terhadap Lurah Pasar Bawah kenapa sampai detik ini belum ada pelaksanaan pebangunan sedangkan di Kelurahan lain dalam kota Lahat sudah melaksanakan kegiatan pembagunan untuk termin I dan sebentar lagi akan melaksanakan lanjutan pembangunan untuk termin II.
Dengan adanya dugaan peyimpangan dan peyelewengan dana kelurahan tahun 2019 seluruh RT dan RW dikelurahan Pasar Bawah telah sepakat dan telah menanda tangani surat laporan pengaduan untuk disampaikan ke Bupati Lahat dan Kejaksaan Lahat agar segera menindak lanjuti juga memeriksa Lurah Pasar Bawah dengan dugaan Peyimpangan serta Peyelewengan dana Kelurahan di Pasar Bawah kecamatan. Lahat.pungkasnya.
Pewarta: Novita/ Imron
Redaksi.www.dutasumsel.com