• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Bangka Tengah H. Ibnu Saleh Hadiri Isbath Nikah Di Kabupaten Ogan Ilir

    Senin, 04 November 2019, November 04, 2019 WIB Last Updated 2019-11-04T09:02:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, -- Program Isbat nikah bagi pasangan atau masyarakat yang telah menikah namun tidak mempunyai bukti secara hukum negara.Sebanyak 535 pasangan itsbat nikah yang di saksikan oleh Bupati Ogan ilir H.M Ilyas Panji  Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI Tanjung Senai Indralaya (4/11/2019).

    Acara ini dibuka dengan ditandainya pemukulan gong oleh H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM yang didampingi Bupati Bangka Tengah H Ibnu Saleh MM, Sekda Ogan Ilir H.Herman MM, unsur Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir

    Kadin Disdukcapil Ogan Ilir Akmad Lutfi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal mendapatkan administrasi kependudukan dan surat nikah

    Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, program Isbat ini merupakan salah satu program yang sangat bagus dan dapat menolong pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun tidak memiliki bukti atau akta nikahnya.

    “Kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab OI, dengan adanya sidang itsbat terpadu kedepan tidak ada lagi warga yang sudah nikah nxamun belum tercatat di admnistrasi negara, dan acara ini terus kita dorong untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.”Tutup Bupati Ogan ilir.
    "Keinginan pak bupati kita sangat baik sekali, menolong masyarakatnya, sehingga memiliki bukti yang otentik," kata melalui rilis Pemkab Ogan Ilir,
    Namun lanjut Lutfi mengeluarkan akta nikah ini berbeda dengan mengeluarkan akta kelahiran.

    "Kalau akta kelahiran, lebih mudah, jika ada surat pengantar dari kelurahan atau desa, jika tidak ada akta nikah, bisa dikeluarkan dengan menggunakan nama ibu atau binti ibunya, atau jika akta nikahnya, nama bapaknya atau bin bapaknya, dan lebih mudahn karena pertanggungjawabannya hanya kepada negara," jelasnya,Namun lanjutnya, untuk isbat nikah ada dua, yakni di satu sisi melalui hukum agama, di sisi lain hukum negara.

    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini