masukkan script iklan disini
BANYUASIN.DS,-Positif mengunakan narkoba, SG (36) warga Desa Sido Mulyo RT.01 RW.02 Air Kumbang, Banyuasin resmi jadi tersangka.
Anak Wakil Bupati Banyuasin H Slamet ini, dan kini mengenakan baju tahanan warna orange dan sehari-harinya tersangka akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Tersangka SG bersama rekannya IY (34) warga Kel Kedondong Raye yang ditangkap saat asyik pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin Nomor 27 pada, Senin (25/11) pukul 15.20 Wib.
Diduga kuat shabu-shabu sudah digunakan tersangka. Hanya saja polisi mengamankan barang bukti milik tersangka berupa pirek kaca berisikan narkotika, 3 buah pipet, 1 buah bong, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 4 buah jarum, 1 skop dari pipet.
“Hasil labfor Polda Sumsel urine tersangka dan alat yang diamakan untuk menghisap narkotika positif natkoba. Kasus ini kita lanjutkan ke penyidik,”ujar AKBP Danny Sianipar, Sik Kapolres Banyuasim didampingi Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis dan Kabag Ops Kompol MP Nasution saat press rilis, Jumat (29/11).
Tidak berhenti sampai di situ, Danny menyebut hasil pengembangan telah mengamankan dua pengedar yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, keduanya merupakan warga Desa Galang Tinggi pada Kamis (28/11).
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan jenis shabu 1,44 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop plastik sedotan.
“Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singakt 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”tukas Danny.
SG mengaku menyesali atas perbuatan yang dilakukan menyebabkan dirinya ditangkap polisi karena bikin malu orang tua dan keluarga.
“Saya mengunakan narkoba karena frustasi setelah ibu saya meninggal dunia, dan baru setahun ini pakai narkoba,”kata SG dengan sedih.
Pewarta : Agus
Redaksi.www.dutasumsel.com
Anak Wakil Bupati Banyuasin H Slamet ini, dan kini mengenakan baju tahanan warna orange dan sehari-harinya tersangka akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Tersangka SG bersama rekannya IY (34) warga Kel Kedondong Raye yang ditangkap saat asyik pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin Nomor 27 pada, Senin (25/11) pukul 15.20 Wib.
Diduga kuat shabu-shabu sudah digunakan tersangka. Hanya saja polisi mengamankan barang bukti milik tersangka berupa pirek kaca berisikan narkotika, 3 buah pipet, 1 buah bong, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 4 buah jarum, 1 skop dari pipet.
“Hasil labfor Polda Sumsel urine tersangka dan alat yang diamakan untuk menghisap narkotika positif natkoba. Kasus ini kita lanjutkan ke penyidik,”ujar AKBP Danny Sianipar, Sik Kapolres Banyuasim didampingi Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis dan Kabag Ops Kompol MP Nasution saat press rilis, Jumat (29/11).
Tidak berhenti sampai di situ, Danny menyebut hasil pengembangan telah mengamankan dua pengedar yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, keduanya merupakan warga Desa Galang Tinggi pada Kamis (28/11).
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan jenis shabu 1,44 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop plastik sedotan.
“Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singakt 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”tukas Danny.
SG mengaku menyesali atas perbuatan yang dilakukan menyebabkan dirinya ditangkap polisi karena bikin malu orang tua dan keluarga.
“Saya mengunakan narkoba karena frustasi setelah ibu saya meninggal dunia, dan baru setahun ini pakai narkoba,”kata SG dengan sedih.
Pewarta : Agus
Redaksi.www.dutasumsel.com