• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PENGGADILAN NEGRI AGAMA KELAS SATU B LAHAT TELAH MENANGGANI 623 PERKARA

    Selasa, 15 Oktober 2019, Oktober 15, 2019 WIB Last Updated 2019-10-15T11:03:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.LAHAT, -- Pengadilan Negeri Agama tidak mesti identik mengurusi hal perceraian saja, perubahan ini sudah terjadi pada tahun 1993 mensosialisasi Ekonomi Islam   dari peradilan keluarga ditambah peradilan Niaga.

    Hal ini dikatakan Kepala Pengadilan Agama  kelas I B Lahat drs Darul Husni. M.H.i ketika disambangi  Awak Media diruang kerjanya pada Selasa 15/10 menurut beliau.

    Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Jnfaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syari'ah.

    Pengadilan Agama kelas I B Lahat dari Januari hingga 15 Oktober 2019 menangani  623 Pekara Pengadilan Agama Lahat  550 perkara Perceraian, pekara Warisan 5 pekara, pekara Isbat nikah  95 perkara.

    Pewarta : Novita/Idham
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini