masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmuji SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa,dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Polres) Ogan Ilir, telah behasil meringkus pengedar Ekstasi yang kerap berkeliaran di acara pesta Orgen Tunggal (OT).
Sebelumnya, sekitar lebih kurang satu setengah bulan yang lalu, Unit Sat Resnarkoba Ogan Ilir , berhasil membekuk sepasang Suami Istri (pasutri) yang kerap mengedarkan ekstasi di acara pesta Orgen Tungal di Desa Ulak Segelung.
Dan Kini giliran ER (58) , warga Desa Sungai Rebo , Kecamatan Banyuasin 1 , Kabupaten Banyuasin , yang berhasil di bekuk unit SatResnarkoba Polres Ogan Ilir, saat mengedarkan Narkoba jenis pil exstasy di acara pesta Orgen Tunggal, yang digelar di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Pada 17 Oktober 2019 malam.
Jajaran Sat Res Narkoba Ogan Ilir , mendapat informasi dari masyarakat , bahwa pada malam acara OT yang digelar di Desa tersebut, ada peredaran Narkoba jenis pil Exstasy, dari informasi itu lah, Jajaran Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi, untuk melakukan pengintaian, Hasilnya sekitar Pukul 00:50 WIB sedang berlangsung acara puncak musik remix , Sat Res Narkoba berhasil amankan ER (58) yang diduga ingin mengedarkan pil Ekstasi di acara tersebut, ketika dilakukan penggeledahan , di dapatkan 20 butir pil ekstasi warna abu-abu bentuk Boneka logo Panda, sedang dalam genggaman tangan kiri tersangka, dengan adanya barang bukti tersebut, ER langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir, beserta Barang Bukti , 20 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp.1.047.000 , yang diguga uang hasil penjualan pil ekstasi tersebut.
Dari hasil pemeriksa petugas, Barang Bukti 20 butir yang diduga pil ekstasi tersebut , beratnya 7,57 gram, jika ditaksir uang senilai Rp.4.400.000-'.
Saat ini tersangka, mendekam di sel Tahanan unit Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, guna pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zainalsyah lewat reliesnya.
Sebelumnya, sekitar lebih kurang satu setengah bulan yang lalu, Unit Sat Resnarkoba Ogan Ilir , berhasil membekuk sepasang Suami Istri (pasutri) yang kerap mengedarkan ekstasi di acara pesta Orgen Tungal di Desa Ulak Segelung.
Dan Kini giliran ER (58) , warga Desa Sungai Rebo , Kecamatan Banyuasin 1 , Kabupaten Banyuasin , yang berhasil di bekuk unit SatResnarkoba Polres Ogan Ilir, saat mengedarkan Narkoba jenis pil exstasy di acara pesta Orgen Tunggal, yang digelar di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Pada 17 Oktober 2019 malam.
Jajaran Sat Res Narkoba Ogan Ilir , mendapat informasi dari masyarakat , bahwa pada malam acara OT yang digelar di Desa tersebut, ada peredaran Narkoba jenis pil Exstasy, dari informasi itu lah, Jajaran Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi, untuk melakukan pengintaian, Hasilnya sekitar Pukul 00:50 WIB sedang berlangsung acara puncak musik remix , Sat Res Narkoba berhasil amankan ER (58) yang diduga ingin mengedarkan pil Ekstasi di acara tersebut, ketika dilakukan penggeledahan , di dapatkan 20 butir pil ekstasi warna abu-abu bentuk Boneka logo Panda, sedang dalam genggaman tangan kiri tersangka, dengan adanya barang bukti tersebut, ER langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir, beserta Barang Bukti , 20 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp.1.047.000 , yang diguga uang hasil penjualan pil ekstasi tersebut.
Dari hasil pemeriksa petugas, Barang Bukti 20 butir yang diduga pil ekstasi tersebut , beratnya 7,57 gram, jika ditaksir uang senilai Rp.4.400.000-'.
Saat ini tersangka, mendekam di sel Tahanan unit Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, guna pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP. Zainalsyah lewat reliesnya.
Pewarta : Tim DS