masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Aksi mendukung pemerintah daerah menuntaskan berbagai persoalan di umi Seganti Setungguan agar tercapainya kinerja Pemerintah yang bersih dan berpihak kerakyat (Kabupaten Lahat Bersatu ) yang dilakukan gerakan rakyat peduli keadilan (GR-PK) tampaknya mendapat tangapan positif selain melaksanakan audensi bersama dinas - dinas yang berkaitan dengan tuntutan GRPK juga akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan ketua GRPK Saryono Sos ketika mengadakan Tuntutan ke Pemkab Lahat pada Rabu 16/10.
Adapun tuntutan yang disampaikan GRPK
01. Membuat perda tentang retrebusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.
02. Perusahaan dan disnasker memberikan data TKA yang bekerja diperusahaan tersebut.
03. Semua kendaraan batubara harus diwajibkan mengunakan plat Lahat
04. Jelaskan tentang pegurus dan
penerima manfaat CSR secara transparan
05. Terapkan dan tegakkan aturan minerba
06.Tutup perusahaan yang tidak mempunyai legalitas
07. Taati pergub 74 tahun 2018 tentang dilarangnya angkutan batubara melintas dijalan umum atau jalan negara.
08. Stop pembuangan limbah perusahaan (B3) yang dialirkan kesungai.
09. Tertibkan perusahaan /perusahaan batubara yang tak berizin
10. Tertib kan galian C yang tidak berizin dan melanggar aturan.
Menanggapi tuntutan dari GR-PK H.Januarsyah Sekda Kabupaten Lahat beliau mengatakan " pertemuan yang seperti ini yang menjadi harapan kami dari Pemerintah Daerah, kritik membangun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dalam menjadikan Kabupaten Lahat bersatu kedepan" tandas Sekda.
Pewarta : Idham/ Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
Adapun tuntutan yang disampaikan GRPK
01. Membuat perda tentang retrebusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.
02. Perusahaan dan disnasker memberikan data TKA yang bekerja diperusahaan tersebut.
03. Semua kendaraan batubara harus diwajibkan mengunakan plat Lahat
04. Jelaskan tentang pegurus dan
penerima manfaat CSR secara transparan
05. Terapkan dan tegakkan aturan minerba
06.Tutup perusahaan yang tidak mempunyai legalitas
07. Taati pergub 74 tahun 2018 tentang dilarangnya angkutan batubara melintas dijalan umum atau jalan negara.
08. Stop pembuangan limbah perusahaan (B3) yang dialirkan kesungai.
09. Tertibkan perusahaan /perusahaan batubara yang tak berizin
10. Tertib kan galian C yang tidak berizin dan melanggar aturan.
Menanggapi tuntutan dari GR-PK H.Januarsyah Sekda Kabupaten Lahat beliau mengatakan " pertemuan yang seperti ini yang menjadi harapan kami dari Pemerintah Daerah, kritik membangun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dalam menjadikan Kabupaten Lahat bersatu kedepan" tandas Sekda.
Pewarta : Idham/ Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com