masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Kapolres Lahat AKBP Fery Harahap melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, atas dasar laporan polisi bernomor,Lp / A- 179 / X/ 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 Oktober 2019.
Saat Kejadian pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 Jam 20.00 Wib di TKP yang beralamat di Gang Aswari Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat. Yang mana tersangka atas nama Opi Sanjaya bin Paristia 23 Tahun seorang tunakarya yang beralamat di Gang,Aswari Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat terbukti memiliki Narkotika Jenis Shabu- Shabu beserta pirek.
Barang bukti yang berhasil di ungkap jajaran Sat Res Narkoba antara lain,
1 (satu) lbr plastik klip bening yg didlmnya masih terdpt sisa serbuk kristal yg diduga narkoba jenis shabu
1 (satu) buah kaca pirek yg masih terdpt sisa serbuk kristal yg diduga narkoba jenis shabu
1(satu) paket kecil daun kering yg diduga narkoba jenis ganja
2 (dua) potong bambu, dengan berat bruto shabu 0, 32 gram, ganja 5.16 gram, milik Opi yang juga sebagai Bandar di Kelurahan Pagar Agung Lahat.
Atas dasar laporan polisi bernomor,
Lp / A- 179 / X/ 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 Oktober 2019.
Tepat Pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2019, sekira pkl. 17.00 Wib tim walet mendapat info dari masyarakat di Gg. Aswari Kel. Pagar Agung Kab. Lahat, akan ada Transaksi Narkoba, kemudian Tim melakukan pengintaian terhadap sasaran rumah dan orang, setelah sasaran terpantau pada pkl 20.00 Wib Tim melakukan tangkap tangan terhadap seseorang atas Nama Opi Sanjaya Bin Paristia Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah, di teras samping rumah ditemukan 1 (satu) lbr plastik klip bening yg didlmnya masih terdpt sisa serbuk kristal yg diduga narkoba jenis shabu, kemudian pada halaman samping rumah petugas menemukan 1 (satu) potong bambu yang didalamnya terdapat bungkusan kertas yg didalamnya terdapat daun kering yg diduga narkotika jenis ganja dan petugas menemukan 1(satu) potong bambu yang terdapat 1(satu) buah pirek kaca yg didlmnya masih terdapat sisa serbuk kristal yg diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya BB dan Tsk dibawa ke Polres Lahat Guna dilakukan riksa lebih lanjut.ujar Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH kepada Media Dutasumsel.com 19/10/19.
Pewarta : Novita/ Idham