masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmuji SIK, MH, melalui jajaran Sat Resnarkoba berhasil ungkap kasus Narkotika,
Di Acara Orgen Tunggal di Desa Kota Daro Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Pelaku yang berhasil tertangkap bernama MARZUKI Als MAR Bin BAKARUDIN / 28 Thn / P : Tani / Dusun II Desa Danau Ceper Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain,17 (Tujuh belas) butir yang diduga Narkotika jenis Pil Extacy berbentuk Minion berwarna hijau didalam plastik klip bening dengan berat bruto 8.94 Gram seharga Rp.4.250.000,- (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Dengan Kronologis penangkapan,
Pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira pukul 00.45 WIB telah tertangkap Seorang pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Pil EKSTASI. Pada saat diamankan Pelaku sedang di acara Orgen tunggal di Desa Kota Daro Kec. Rantau Panjang Kab. Ogan Ilir. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan badan untuk mencari Barang bukti lalu ditemukanlah Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil EKSTASI sebanyak 17 (Tujuh belas) butir berbentuk Minion berwarna hijau didalam plastik klip bening seharga Rp.4.250.000,- (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)_ di tanah dekat kaki pelaku yang sebelumnya dilempar oleh pelaku menggunakan tangan kirinya. Pelaku mengakui bahwa Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut diterima dari Sdra. S (DPO).Jelas Kasubag Humas polres Ogan Ilir AKP.Zainalsyah kepada dutasumsel.comRabu,02/10/19.
Pewarta : Tim DS