• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lahat Banyak Pengusaha Walet Tak Kantongi Izin

    Minggu, 20 Oktober 2019, Oktober 20, 2019 WIB Last Updated 2019-10-20T09:35:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.LAHAT, -- Banyaknya gedung penangkaran walet di kabupaten Lahat hingga mencapai ratusan gedung penangkaran burung walet terdata  hanya ada 25 - 30 pengusaha walet yang mengantongi izin resmi. Selebihnya, diduga Ilegal alias tidak memegang izin dari Pemkab Lahat.

    "Benar, menurut data ada sekitar 25 sampai 30 pengusaha walet yang ada di Kabupaten Lahat, dinyatakan Resmi alias kantongi izin dari Pemkab Lahat," kata Ketua Asosiasi Walet Kabupaten Lahat Syamsulrizal Nusir SE MSi, Minggu (20/10/2019).

    Ia menjelaskan, memang kalau mau dihitung secara transparan gedung penangkaran walet didalam Kecamatan Kota Lahat bisa mencapai 60 hingga 70 gedung. Namun, masih puluhan gedung diketahui Ilegal.

    "Seperti, gedung milik Toko Andi didepan Masjid Jami Pasar Lama Lahat, dari 2 gedung baru 1 yang kantongi izin. Lalu, milik Meky itu masih dalam pengurusan. Sedangkan, milik Kunghu ada 4 titik lokasi penangkaran, juga belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Lahat," katanya secara lantang.

    Diakui Syamsulrizal, sipengusaha walet biasanya yang produktif dalam satu tahun bisa melakukan pemanenan satu sampai dua kali panen. Untuk hasil dari walet ini, dijual dengan harga kisaran 2 juta perkilogram.

    "Tidak bisa dipungkiri, bangunan penangkaran walet masih banyak sekali yang Ilegal. Sehingga, berlindung dibalik Asosiasi," tuturnya.

    Memang kalau sebelumnya, hasil walet tersebut dihargai cukup tinggi karena dapat dikonsumsi serta dijadikan minuman berenergi.Tapi, kalau sekarang dijadikan alat alat kecantikan (kosmetik).

    "Intinya, sipengusaha walet yang harus dan wajib mereka pegang pertama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Penangkaran Walet. Nah, untuk masalah Pajak secara produktif terus dibayar. Sipengusaha walet baru bayar pajak setelah dapat hasil dari walet tersebut," tambahnya.

    Untuk diketahui, kata Syamsulrizal, dalam satu tahun sipengusaha walet membayar pajak sebanyak dua kali. Sipengusaha walet setiap panen membayar pajak sebesar Rp.2,5 juta perorang. Kalau kali dua artinya sipengusaha membayar pajak Rp. 5 juta dalam satu tahunnya. Dan, dibayarkan kedinas Badan Keuangan Daerah (BKD).

    "Artinya, sipengusaha yang tergabung dalam Asosiasi ada kisaran 25 - 30 orang pengusaha walet. Mereka membayar pajak perorang 2,5 juta setiap panen. Sedangkan, panen dari walet ini dalam 1 tahun dua kali. Sehingga, satu orang pengusaha walet membayar pajak sebesar Rp.5 juta pertahun, dan dibayarkan ke BKD Kabupaten Lahat," ucap Syamsukrizal dengan berapi api.

    Terpisah, Kadis Penanaman Modal PM dan PTSP Kabupaten Lahat, Herry Alkafi AP MM diwawancarai membenarkan bahwa pengusaha penangkaran walet yang ada di Kabupaten Lahat masih banyak belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Lahat.

    "Terdata dari tim dinas PM dan PTSP yang langsung terjun kelapangan mencata ada puluhan sampai ratusan penangkaran walet belum mendapat izin resmi dari Pemkab Lahat," urainya, dibincangi wartawan  keluar dari ruang Sekda Lahat usai menerima aksi demo dari GNPK-RI.

    Dari data hasil laporan timnya, sambung Herry, sudah disampaikan kepada Bupati Lahat. Kedepan pihaknya masih menunggu keputusan serta petunjuk dari beliau. Dan, waktu dekat diakuinya, akan menggelar pertemuan terhadap dinas terkait, juga Asosiasi walet Lahat.

    "Action dilapangan pasti akan kita lakukan. Kita tinggal menunggu petunjuk saja. Namun, sebelumnya, kami akan melakukan pertemu terhadap sejumlah dinas terkait yang membidangi soal walet. Karena, hasil walet ini, sangat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat," pungkas Herry.

    Pewarta :Idham/Novita
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini