masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.BANYUASIN, -- Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Banyuasin penahanan terhadap Jailani Kepala Desa Tanjung Baru setelah berkas kedua dari penyidik Tipikor Polres Banyuasin lengkap.
Tersangka Jailani (33)warga RT 01 dusun 1 Tanjung Baru di tahan karna melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 yang menyebab kan kerugian Negara sebesar 38 juta.
Kepala kejaksaan negeri banyuasin
Mocjamad Jefri,SH, M.Hum, yang melalui Kasi Pidus Budimulia SH menjelas kan penahanan terhadap tersangka jailani selama 20 hari kedepan.
Tersangka di ditahan sudah tahap dua berkas lengkap (p21) dari penyidik tipikor polres Banyuasin maka tersangka kita akan kirim kan ke pengadilan negeri Tipikor Palembang.
Tersangka Jailani ditahan yang dikarena kan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang dikatakan Budimulia SH saat menjelas kan tersangka Jailani yang diduga telah menyala guna kan uang tersebut.
Untuk kepentingan pribadinya hingga merugi kan negara sebesarRp38 juta.uang itu yang di peroleh nya dalam pengelolaan uang negara yang ber sumber dari dana desa(ADD) tahun 2017 sebesarRp280 juta rupiah yang diduga uang kerugian negara sebesarRp 38 juta rupiah yang masuk ke kantong pribadi tersangka,jelasnya.
Sementara Jailani yang berstatus sebagai tersangka yang mengakibat kan jabatan kepala desa yang di jabat nya sekarang ini di non aktif kan hal itu disampaikan kepala DPMD Banyuasin Roniutama bahwa jabatan Kepala Desa Tanjung Baru sudah ditunjuk PLT.
Menurut Roni pihak yang bersangkutan sudah beberapa kali di beri pembinaan tetapi tetap saja melakukan hal itu dan sebagai Konsekuensinya harus didnon aktifkan serta di buat PLT Kepala Desa sebagai Kepala Desa Tanjumg Baru menunggu dari pengadilan.
Pewarta : Dodi
Redaksi.www.dutasumsel.com
Tersangka Jailani (33)warga RT 01 dusun 1 Tanjung Baru di tahan karna melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 yang menyebab kan kerugian Negara sebesar 38 juta.
Kepala kejaksaan negeri banyuasin
Mocjamad Jefri,SH, M.Hum, yang melalui Kasi Pidus Budimulia SH menjelas kan penahanan terhadap tersangka jailani selama 20 hari kedepan.
Tersangka di ditahan sudah tahap dua berkas lengkap (p21) dari penyidik tipikor polres Banyuasin maka tersangka kita akan kirim kan ke pengadilan negeri Tipikor Palembang.
Tersangka Jailani ditahan yang dikarena kan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang dikatakan Budimulia SH saat menjelas kan tersangka Jailani yang diduga telah menyala guna kan uang tersebut.
Untuk kepentingan pribadinya hingga merugi kan negara sebesarRp38 juta.uang itu yang di peroleh nya dalam pengelolaan uang negara yang ber sumber dari dana desa(ADD) tahun 2017 sebesarRp280 juta rupiah yang diduga uang kerugian negara sebesarRp 38 juta rupiah yang masuk ke kantong pribadi tersangka,jelasnya.
Sementara Jailani yang berstatus sebagai tersangka yang mengakibat kan jabatan kepala desa yang di jabat nya sekarang ini di non aktif kan hal itu disampaikan kepala DPMD Banyuasin Roniutama bahwa jabatan Kepala Desa Tanjung Baru sudah ditunjuk PLT.
Menurut Roni pihak yang bersangkutan sudah beberapa kali di beri pembinaan tetapi tetap saja melakukan hal itu dan sebagai Konsekuensinya harus didnon aktifkan serta di buat PLT Kepala Desa sebagai Kepala Desa Tanjumg Baru menunggu dari pengadilan.
Pewarta : Dodi
Redaksi.www.dutasumsel.com