masukkan script iklan disini
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto dan Pelaku
Dutasumsel.com.INDRALAYA,- Kedapatan oleh warga sedang mencuri Kabel milik PT.Telkom Indonesia , JN (20) Kelurahan 35 Ilir Palembang , di tangkap Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Indralaya.Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersebut , berdasarkan informasi dari masyarakat , mencurigai ada tiga Orang , sedang memotong kabel ditiang induk milik Telkom Indonesia di Simpang Muhajirin , Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, sekitar Pukul 04:30 WIB dini hari, pada Kamis 17 Okteber 2019.
Mendapat laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Indalaya bergegas mendatangi lokasi, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya , AKP Bambang Julianto, SH.MH. bersama Kasat Reskrim IPDA Supriadi Garna.SH.
Setibanya di lokasi , ternyata benar ada tiga orang yang sedang ditanyai beberapa warga sekitar , prihal maksud dan tujuan memotong kabel tersebut, namun setelah melihat kedatangan Polisi , dua Orang Pelaku langsung kabur melarikan Diri ke lorong sekitar lokasi, kemudian langsung dikejar warga dan petugas Reskrim , namun kedua pelaku berhasil meloloskan Diri dari kejaran tersebut, Polisi hanya dapat amankan satu pelaku.
Saat di introgasi petugas, JN (20) salah satu pelaku yang berhasil diamankan, mengaku, Dia dan dua orang rekannya telah merencanakan hendak mencuri kabel milik PT.Telkom tersebut, saat bertemu di Palembang, pada sore hari sebelum melakukan aksinya, ketiganya bersepakat melakukannya pada dini hari, ketika suasana sepi.
JN (20) , berperan sebagai pemantau suasana lokasi, dari atas sepeda motor jenis Honda Beat, sedangkan dua Orang rekannya berperan sebagai pengeksekusi, dengan cara memanjat tiang induk memotong Kabel memakai sebuah gergaji besi , dan peralatan lainnya.
Dari keterangan JN, Polisi berhasil kantongi nama dua pelaku yang berhasil meloloskan diri tersebut, yaitu JB dan AR , masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Indralaya , AKP Bambang Julianto.SH.MH. membenarkan adanya penangkapan pelaku Pencurian Kabel Milik PT.Telkom Indonesia tersebut, saat ini dalam pengembangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (unit) sepeda motor Beat, 2 gulung Kabel Telpon ukuran panjang 13 Meter dan 19 Meter, kemudian satu helai karung berkafasitas 50 Kilo Gram, karung tersebut rencananya akan digunakan sebagai wadah untuk kabel hasil curian.
Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Indonesia , mengalami kerugian sekitar Rp.7,5 Juta, Sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir, AKP. Zainalsyah.
Penangkapan tersebut , berdasarkan informasi dari masyarakat , mencurigai ada tiga Orang , sedang memotong kabel ditiang induk milik Telkom Indonesia di Simpang Muhajirin , Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, sekitar Pukul 04:30 WIB dini hari, pada Kamis 17 Okteber 2019.
Mendapat laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Indalaya bergegas mendatangi lokasi, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya , AKP Bambang Julianto, SH.MH. bersama Kasat Reskrim IPDA Supriadi Garna.SH.
Setibanya di lokasi , ternyata benar ada tiga orang yang sedang ditanyai beberapa warga sekitar , prihal maksud dan tujuan memotong kabel tersebut, namun setelah melihat kedatangan Polisi , dua Orang Pelaku langsung kabur melarikan Diri ke lorong sekitar lokasi, kemudian langsung dikejar warga dan petugas Reskrim , namun kedua pelaku berhasil meloloskan Diri dari kejaran tersebut, Polisi hanya dapat amankan satu pelaku.
Saat di introgasi petugas, JN (20) salah satu pelaku yang berhasil diamankan, mengaku, Dia dan dua orang rekannya telah merencanakan hendak mencuri kabel milik PT.Telkom tersebut, saat bertemu di Palembang, pada sore hari sebelum melakukan aksinya, ketiganya bersepakat melakukannya pada dini hari, ketika suasana sepi.
JN (20) , berperan sebagai pemantau suasana lokasi, dari atas sepeda motor jenis Honda Beat, sedangkan dua Orang rekannya berperan sebagai pengeksekusi, dengan cara memanjat tiang induk memotong Kabel memakai sebuah gergaji besi , dan peralatan lainnya.
Dari keterangan JN, Polisi berhasil kantongi nama dua pelaku yang berhasil meloloskan diri tersebut, yaitu JB dan AR , masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Indralaya , AKP Bambang Julianto.SH.MH. membenarkan adanya penangkapan pelaku Pencurian Kabel Milik PT.Telkom Indonesia tersebut, saat ini dalam pengembangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (unit) sepeda motor Beat, 2 gulung Kabel Telpon ukuran panjang 13 Meter dan 19 Meter, kemudian satu helai karung berkafasitas 50 Kilo Gram, karung tersebut rencananya akan digunakan sebagai wadah untuk kabel hasil curian.
Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Indonesia , mengalami kerugian sekitar Rp.7,5 Juta, Sumber Kasubag Humas Polres Ogan Ilir, AKP. Zainalsyah.
Pewarta : Tim DS