masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.BANYUASIN,--Kapolres Banyuasin AKBP.Danny Sianipar S.ik melalui Kapolsek Betung AKP Nazirudin.SH.M.Si, membenarkan melakukan penangkapan pelaku dengan Nomor,Lp/A-04/x/2019/ sek betung tanggal 16 oktober 2019.
imformasi yang di dapat kan dari masyarakat ada pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual di kel rimba asam kecamatan betung kabupatenbanyuasin ujarnya. kopolsek
setelah mendapat kan impormasi kapolsek bersama kanit reskrim dan personil melaku kan penangkapan ter hadap pelaku yang berada disamping rumah nya di kelurahan rimba asam lk.llRt14 RW003 kecamatan betung kabupaten banyuasin.
Anggota melakukan penggeledahan didalam rumah terduga yang ditemukan satupaket sabu seharga Rp5000.000 2 dompet warna merah 2 timbangan digital
sebungkus kantong klip dan uang sebesar Rp200.000
pelaku yang di introgasi mengakui bahwa barang haram jenis sabu miliknya yang didapat nya dengan caramembeli dengan seorang yang berinisial U anggota pun melakukan pencarian terhadap U namun tidak berhasil
selanjutnya tersngka dan barang buktinya di gelandang ke polsek betung untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku
pelaku di kena kan pasal114ayat1 dan 112 ayat 1UUDRI nomor35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara15 tahunucap kapolsek.
Pewarta : Dodi
Redaksi
imformasi yang di dapat kan dari masyarakat ada pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual di kel rimba asam kecamatan betung kabupatenbanyuasin ujarnya. kopolsek
setelah mendapat kan impormasi kapolsek bersama kanit reskrim dan personil melaku kan penangkapan ter hadap pelaku yang berada disamping rumah nya di kelurahan rimba asam lk.llRt14 RW003 kecamatan betung kabupaten banyuasin.
Anggota melakukan penggeledahan didalam rumah terduga yang ditemukan satupaket sabu seharga Rp5000.000 2 dompet warna merah 2 timbangan digital
sebungkus kantong klip dan uang sebesar Rp200.000
pelaku yang di introgasi mengakui bahwa barang haram jenis sabu miliknya yang didapat nya dengan caramembeli dengan seorang yang berinisial U anggota pun melakukan pencarian terhadap U namun tidak berhasil
selanjutnya tersngka dan barang buktinya di gelandang ke polsek betung untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku
pelaku di kena kan pasal114ayat1 dan 112 ayat 1UUDRI nomor35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara15 tahunucap kapolsek.
Pewarta : Dodi
Redaksi