masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.BANYUASIN, -- DPMD Kabupaten Banyuasin dilapor kan ke Mapolres Banyuasin Kabiro Media Sigerindo layang kan surat laporan pengaduan kemapolres Banyuasin
Atas dugaan pelanggaran UU KIP dan UU pers oleh dinas pemberdayaan dan pemerintahan desa kabupaten banyuasin 17/10/2019.
Kabiro Media, sigerindo Banyuasin hardaya yang di dampingi para Aktivis muda suhaimi Ari Anggara,dan Alhadi yang melalui KASIUM polres banyuasin sumsel yang diterima oleh Brigpol Agus Sumantri
Hardaya mengatakan tidak adanya balasan3(tiga)suratresmi yang di layang. kan ke DPMD kabupaten banyuasin,ucapnya
Pengaduan ke mapolres banyuasin ter hadap dugaan pelanggaran UU KIP dan UU Pers dinas PMD kabupaten banyuasin mengabai kan surat surat resmi oleh karna itu kami menduga DPMD telah mela kukan pelanggaran jelas dalam UU KIP pasal 4 dan 52 ,,badan publik dengan sengaja tidak menyedia kan.tidak mem beri kan dan tau tidak menerbit kan impormasi publik secara berkala
Penyebarluasan dan imformasi kepada halayak publik tidak terkabulkan
Seperti apayang dinyata kan dalam UUno14 tahun1999 tentang pers pasal 18 ada pidana nya/denda tandas
Atas dugaan pelanggaran UU KIP dan UU pers oleh dinas pemberdayaan dan pemerintahan desa kabupaten banyuasin 17/10/2019.
Kabiro Media, sigerindo Banyuasin hardaya yang di dampingi para Aktivis muda suhaimi Ari Anggara,dan Alhadi yang melalui KASIUM polres banyuasin sumsel yang diterima oleh Brigpol Agus Sumantri
Hardaya mengatakan tidak adanya balasan3(tiga)suratresmi yang di layang. kan ke DPMD kabupaten banyuasin,ucapnya
Pengaduan ke mapolres banyuasin ter hadap dugaan pelanggaran UU KIP dan UU Pers dinas PMD kabupaten banyuasin mengabai kan surat surat resmi oleh karna itu kami menduga DPMD telah mela kukan pelanggaran jelas dalam UU KIP pasal 4 dan 52 ,,badan publik dengan sengaja tidak menyedia kan.tidak mem beri kan dan tau tidak menerbit kan impormasi publik secara berkala
Penyebarluasan dan imformasi kepada halayak publik tidak terkabulkan
Seperti apayang dinyata kan dalam UUno14 tahun1999 tentang pers pasal 18 ada pidana nya/denda tandas