• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Fikri Dan Adi Akhirnya Tertangkap Opsnal Polsek Tanjung Batu

    Minggu, 06 Oktober 2019, Oktober 06, 2019 WIB Last Updated 2019-10-06T12:51:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmuji,SIK,MH Melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP MASRI SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim Tanjung Batu Ipda Avif.p.SE, baru- baru ini berhasil ungkap kasus  pencuri motor,
    Oleh Reskrim,Bahwa pada hari sabtu tanggal 5 Oktober 2019 sekitar jam 23.00 wib berhasil ungkap kasus dan telah dilakukan penangkapan 2 (Dua) tersangka  pencurian Sepeda Motor di Desa Tanjung Lalang kecamatan  Payaraman dan di Desa Bangun Jaya kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan.

    Dengan perkara Tindak Pidana  Pencurian dengan  pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

    Adapun kronologisnya,Pada hari kamis tanggal 12 September 2019 sekira jam 03.00. wib korban Rusdi bin harun,telah terjadi pencurian kendaraan bermotor,dimana sebelumnya korban memarkirkan sp.motor honda revo no.pol.BE5874 WH yg berjarak kurang lebih 25 meter dari acara orgen tunggal didesa Tanjung tambak kec tanjung.batu, seketika itu korban meninggalkan  sp.motornya menyaksikan acara orgenn tersebut,setelah acara tersebut selesai korban bermaksud pulang dan menuju ketempat parkir sepeda motornya,ternyata sepeda motor korban sudah hilang,dari kejadian tersebut korban langsung melapor kepolsek Tanjung Batu, dengan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp.5.000.000. (Lima juta rupiah).   

    Korban yang Nama Rusdi Bin Harun 50 tahun petani yang beralamat di Desa sri kembang III kec.payaraman ogan ilir.

    Sedangkan tersangka yang berhasil di tangkap oleh Reskrim Polsek Tanjung Batu bernama Fikriyadi alias fikri Bin Denaini.(Residivis) kasus yg sama. / 22 Tahun./ Buruh / Desa Tanjung lalang kec.payaraman kab ogan ilir, dan Adi Candra alias Adi Bin Hari.  / 22 Tahun / Buruh.  / Desa Bangun jaya kec.Tanjung batu kab.ogan ilir. 

    Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Res Tanjung Batu adalah,1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo warna silver milik korban. nomor polisi BE 5874WH,Dan 1(satu)unit sepeda motor Honda Revo Warna Merah Silver milik tersangka tanpa nomor polisi.

    Modus operandinya,Pelaku bersama sama mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir.merusak kunci kontak dan membawa lari sepeda motor korban.

    Berdasarkan laporan polisi,unit opsnal Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan berhasil    
    Mengidentifikasi keberadaan tersangka dan barang bukti, dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu AKP MASRI SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim Tanjung Batu Ipda Avif.p.SE dan 3(Tiga) aggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 2(Dua)orang tersangka dikediaman rumahnya berikut barang bukti sp.motor korban dan sp.motor korban yg digunakan sebagai alat melakukan pencurian, sewaktu dilakukan penangkapan ke2 (Dua)tersangka tidak melakukan perlawanan dan.mengakui perbuatannya,selanjutnya ke2(Dua) dan Barang bukti diamankan kepolsek Tanjung batu guna kepentingan penyidikan, jelas Kasubag Humas Polres OI AKP Zainalsyah.

    Pewarta : Tim DS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini