masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, - Diduga Ratusan warung Remang-remang dan Cafe tidak meliliki izin di wilayah Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Kecamatan Babat Supat, kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga kini belum ada Rahazia oleh pihak terkait.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu anggota komisi 1 DPRD Kab Muba Iwan Aldes, Rabu (16/10/2019).
Iwan Aldes mengatakan, "Bahwa dalam waktu dekat akan kita panggil Pol-pp, Camat dan pihak terkait, mengapa keberadaan warung remang-remang dan Cafe di jalintim makin bertambah banyak, dan hampir sekitar tiga ratus unit, apa tidak ada sosialisasi dan mengapa kurang razia tempat hiburan malam tersebut, "Ujar Iwan Aldes.
Anggota DPRD Muba ini menambahkan, "berdasarkan laporan masyarakat keberadaannya sangat mengganggu warga, banyak peredaran minuman keras, obat-obatan seperti sabu-sabu, Inex dan lebih ironisnya sangat menggangu warga untuk beribadah shalat subuh dan salah satu Cafe balihai di Kecamatan Banyung Lencir ,buka hingga menjelang subuh, "Tambah Iwan
Sementara itu Suryani (23) wanita pemandu karoake di Cafe mengatakan bahwa bekerja seperti ini melanyani om, karena tuntutan kebutuhan hidup dan untuk makan sehari-hari dan saya janda sudah cerai sama suami, "Dikatakannya.
Terpisah Rahmat Warga Sungai Lilin mengatakan, "keberadaan Cafe dan warung remang-remang makin banyak, peredaran miras, obat-0batan seperti sabu-sabu, apa akibat adanya Perda Pesta malam di kalangan masyakat dan ini kalau saya lihat hampir satu tahun pihak terkait tidak ada melakukan razia di tempat hiburan malam Cafe dan warung remang-remang, "ujarnya kesal.
Pewarta : Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu anggota komisi 1 DPRD Kab Muba Iwan Aldes, Rabu (16/10/2019).
Iwan Aldes mengatakan, "Bahwa dalam waktu dekat akan kita panggil Pol-pp, Camat dan pihak terkait, mengapa keberadaan warung remang-remang dan Cafe di jalintim makin bertambah banyak, dan hampir sekitar tiga ratus unit, apa tidak ada sosialisasi dan mengapa kurang razia tempat hiburan malam tersebut, "Ujar Iwan Aldes.
Anggota DPRD Muba ini menambahkan, "berdasarkan laporan masyarakat keberadaannya sangat mengganggu warga, banyak peredaran minuman keras, obat-obatan seperti sabu-sabu, Inex dan lebih ironisnya sangat menggangu warga untuk beribadah shalat subuh dan salah satu Cafe balihai di Kecamatan Banyung Lencir ,buka hingga menjelang subuh, "Tambah Iwan
Sementara itu Suryani (23) wanita pemandu karoake di Cafe mengatakan bahwa bekerja seperti ini melanyani om, karena tuntutan kebutuhan hidup dan untuk makan sehari-hari dan saya janda sudah cerai sama suami, "Dikatakannya.
Terpisah Rahmat Warga Sungai Lilin mengatakan, "keberadaan Cafe dan warung remang-remang makin banyak, peredaran miras, obat-0batan seperti sabu-sabu, apa akibat adanya Perda Pesta malam di kalangan masyakat dan ini kalau saya lihat hampir satu tahun pihak terkait tidak ada melakukan razia di tempat hiburan malam Cafe dan warung remang-remang, "ujarnya kesal.
Pewarta : Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com