• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Awas Hati - Hati Modus Pinjam Phon Sel Marak Terjadi Di Betung,

    Senin, 07 Oktober 2019, Oktober 07, 2019 WIB Last Updated 2019-10-07T10:57:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.BANYUASIN, -- Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar S i k,melalui kapolsek Betung AKP NazirudinSH Msi
    Bersama jajaran nya telah mengaman kan Pelaku Dengan Modus meminjam hend phone kepada orang yang tak di kenal dengan alasan untuk menelpon keluarga nya setela hendphon yang dipijam pelaku langsungmembawa hendphone korban dengan menggunakan sepeda mortor yang. dikendarai teman nya pelaku peristiwa ini terjadijum.at( malam4/10)sekira pukul19.10 wib saat itu korban sedang mengguna kan handphone miliknya didepan warnet ANUGRA kelurahan betung kecamatan betung Kabupaten Banyuasin

    Secepat kilat tiba tiba datang motor honda baet warana putih yang dikendarai oleh dua orang pelaku kemudian salah satu turun dari motor kemudian langsung kabur dengan membawa handphone milik korban.

    Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.100000 kata kapolresbanyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar S i k,melalui kapolsek Betung AKP NazirudinSH Msi saat di komfirmasi media senin (07/10)

    Atas kejadian tersebut korban yang merupakan warga dusun ll kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin melaporkan kejadian yang dialaminya ke  Polsek Betung tanggal 05 oktober2019

    Setelah menerima laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek Betung bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan.penyelidikan serta memintai keterangan dari para saksi yangmelihat kejadian tersebut jelas Kapolsek. 

    Menurut Kapolsek, berdasarkan Imformasi Masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual handphone korban mendapat Imformasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota nya mencari keberadaan pelaku yang akan menjual handphone tersebut.

    Setela keberadaan pelaku diketahui Kapolsek kemudian pelaku di aman kan langsung melakukan pengeledahan ditemukan satu unit handphone bersama dengan temannya bernama Ei selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap Ei(DPO) sampai sekarangkeberadanya belum di ketahui selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek betung untuk mempertang jawabkan perbuatannya.

    Dan pelaku ini telah mendekam didalam Mapolsek Betung dan Barang Bukti yang diaman kan satu unit handphone Relmi berawarna hitam pelaku disangkakan denganpasal 363 KUHP pidana dengan acaman yang berlaku.

    Pewarta : Dodi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini