• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tusuk Menantu Hingga Tewas, Cik Amat Diamankan Polsek Plakat Tinggi

    Sabtu, 14 September 2019, September 14, 2019 WIB Last Updated 2019-09-14T05:02:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.MUBA, - Pasal ketersinggungan akhirnya membuat Arifin Siregar (35) warga Dusun 4 Desa Air Putih Ilir  Kec. Plakat Tinggi Kab.Muba harus berakhir hidupnya ditangan Cik Amat (54) warga Dusun IV Desa Air Putih Ilir  kec. Plakat Tinggi Kab. Muba sekira pukul 11.00 wib, Jumat (13/9/2019).
    Mendapati laporan kejadian tersebut Kapolsek Plakat tinggi IPTU Teguh Hidayat,S.H, beserta anggota langsung mendatangi TKP dan membawa korban Kepuskesmas C3 Cinta Karya Kec. Plakat Tinggi dan korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka tusukan dibagian dada, punggung serta tangan yang dideritanya.

    Belakangan baru diketahui bahwa pelaku tersebut merupakan mertua dari Arifin siregar itu sendiri yang merasa tersinggung akibat dari ucapan korban yang akan menceraikan anaknya serta akan membakar mobil yang dibelikan oleh pelaku yang digunakan oleh Korban Arifin siregar.

    Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Plakat Tinggi IPTU Teguh Hidayat,S.H menjelaskan, Mendengar ucapan tersebut kemudian pelaku emosi dan mendatangi korban yang mana antara rumah korban dan pelaku saling berhadapan dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut dan pelaku langsung melarikan diri, "Tutur Kapolres melalui Kapolsek.

    Selang beberapa jam usai kejadian sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil kita amankan di SP 5 Kec. Plakat tinggi dan menyita sebilah pisau  dengan Panjang ±20 cm bergagang kayu warna kuning yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.

    IPTU Teguh Hidayat, S.H menambahkan, "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 338  KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "Tandasnya.

    Pewarta : Riyansyah
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini